TOPIK
Kasus Vina Cirebon
-
Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
-
Permohonan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
-
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
-
Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation
-
Pegi Setiawan alias Perong, merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) di Cirebon
-
Sosok Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dimunculkan ke publik oleh polisi di Markas Polda Jawa Barat (Jabar) di Bandung.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved