Kasus Vina Cirebon

Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Pegi Setiawan. Terbaru, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. 

POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman Sulaeman.

Hakim meminta Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, dari tahanan. Hakim juga meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap kasus Pegi.

"Memerintahkan termohon (Polda Jabar) melepaskan pemohon (Pegi) dari tahanan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat seperti sedia kala," ujar Eman Sulaeman.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir, Dua DPO Lain Tidak Ada

"Syarat tambahan, selain dua alat bukti, harus calon tersangka diperiksa terlebih dahulu," ujar Eman membacakan pertimbangan.

Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016. Praperadilan Pegi Setiawan,

Kuasa Hukum dan Polda Jabar Beradu Saksi Artikel Kompas.id Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyambut baik keputusan hakim tunggal PN Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan kliennya dalam sidang praperadilan.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved