Berita Nasional
Produk Made In China Kena Pajak 200 Persen
Zulkifli Hasan menyebut rencana pengenaan bea masuk tambahan untuk produk impor khususnya dari China sebesar 200 persen masih akan dihitung.
"Langkah-langkah perlindungan ini harus sesuai dengan akar masalah yang terjadi," kata Luhut.
Baca juga: Ketua Dekranasda Belu Dorong Penjahit untuk Tingkatkan Mutu dan Desain Produk
Kemenko Marves mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Pihaknya bersepakat untuk mengutamakan kepentingan nasional, namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat, termasuk China.
Selain itu, lanjut Luhut, Presiden Jokowi juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.
Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun. "Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan kepentingan nasional kita," ujar Luhut.
Menurutnya, hal ini perlu dikaji supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri. China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi.
Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antar kedua negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi.
"Saya memahami betul bahwa kemitraan strategis dengan negara sahabat adalah kemitraan yang senasib sepenanggungan, khususnya dalam keadaan global yang tidak menentu seperti yang terjadi pada saat penanganan Covid-19," ujarnya.
Perlu Kajian
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Pemerintah melakukan kajian mendalam dan kehati-hatian terkait wacana penerapan pajak bea masuk 200 persen produk asal China.
Wakil Ketua Umum Kadin, Sarman Simanjorang mengungkapkan, kajian mendalam yang didorongnya agar tidak berdampak terhadap industri nasional.
Sarman melanjutkan, pada satu sisi kebijakan ini untuk melindungi berbagai produk Indonesia dari serbuan produk impor asal China. Akan tetapi perlu dikaji secara mendalam apakah kebijakan ini nantinya akan berdampak negatif terhadap berbagai industri yang masih memiliki ketergantungan bahan baku impor dari China.
Baca juga: Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal Produk Makan-Minum, Termasuk di NTT
"Untuk perlu segera dibuatkan forum dialog dengan pelaku usaha, dengan mengundang berbagai organisasi pelaku usaha industry yang selama ini masih bergantung terhadap bahan baku impor," ungkap Sarman.
Menurutnya, masukan, saran dan pandangan dari pelaku usaha sangat strategis didengarkan sebelum kebijakan ini dieksekusi pemerintah. Apakah memang hannya kebijakan ini satu-satunya yang mampu memproteksi produk dalam negeri atau ada alternatif lain.
Termasuk peninjauan secara mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini perlu dipertimbangkan produk yang dapat diproduksi di dalam negeri dan produk dengan spesifikasi berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.
"Sehingga kebijakan penerapan bea masuk ini nantinya tepat sasaran dan dampak negatifnya terhadap produktivitas industri nasional dapat dihindari untuk mendukung peningkatan kinerja ekspor," ungkap Sarman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/disela-ultah-pkb-zulkifli-hasan-sampaikan-sikap-pan-terhadap-pemerintahan-presiden-jokowi.jpg)