Kamis, 14 Mei 2026

Berita Nasional

Produk Made In China Kena Pajak 200 Persen

Zulkifli Hasan menyebut rencana pengenaan bea masuk tambahan untuk produk impor khususnya dari China sebesar 200 persen masih akan dihitung.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa rencana pengenaan bea masuk tambahan untuk produk impor khususnya dari China sebesar 200 persen masih akan dihitung.

Jadi, belum tentu besarannya sebesar itu. "Belum. Nanti kan dihitung. Bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat kemarin.

Lebih lanjut, pengenaan bea masuk tambahan ini juga tidak hanya berlaku pada produk impor dari China. Negara lain juga bisa.

"Dari mana saja bisa. Dari Eropa, Australia, Amerika, Tiongkok. Tidak satu negara," ujar pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Adapun pemerintah telah menentukan sejumlah industri yang menjadi perhatian khusus. Hal itu menyusul beberapa waktu lalu beberapa industri tersebut mengalami keterpurukan dan memutuskan untuk merumahkan karyawan mereka secara besar-besaran.

"Kemarin ratas dipimpin Bapak Presiden. Rapat itu untuk (membahas) mengendalikan perdagangan kita terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri (yang) akhir-akhir ini merumahkan karyawannya secara besar-besaran," tutur Zulhas.

Ada tujuh industri yang mendapat perhatian khusus, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kecantikan, barang tekstil, dan alas kaki.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO," ujar Zulhas.

Baca juga: Nilai Rupiah Makin Melemah, Ketum KADIN NTT Ajak Pengusaha Tingkatkan Ekspor Produk

Beberapa upaya yang ditempuh Kementerian Perdagangan diantaranya melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). KPPI akan melihat industri mana yang sedang bangkrut, mana yang banyak mengalami penutupan pabrik.

Setelah itu, jika sudah ditentukan industri tersebut sedang terpuruk, baru akan diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk serupa yang berasal dari luar negeri.

Berikutnya adalah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Serupa seperti KPPI, KADI akan memeriksa dulu produk-produk yang masuk contohnya seperti keramik, tekstil, hasil hortikultura, dan lain-lain.

KADI akan memeriksa apakah produk impor tersebut mematikan usaha dalam negeri atau tidak. Kalau iya, nanti akan diberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Zulhas menegaskan kembali bahwa keberadaan KPPI dan KADI ini agar pemerintah bisa memeriksa terlebih dahulu mana saja keberadaan industri yang disebut terpuruk, baru setelah itu bisa didiskusikan apakah layak dikenakan BMTP dan BMAD atau tidak.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

Ia pun menyebut, dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved