Berita Timor Tengah Utara
Universitas Timor Beri Penjelasan Mengenai Penulisan Nomor Induk Dekan Fisip dalam Ijazah Alumni
Pasalnya, penegasan mengenai penulisan nomor induk dosen PPPK dengan nomenklatur NIPPPK baru diterima pada tahun 2024 ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Universitas Timor memberikan klarifikasi perihal tuntutan dari mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislasi Mahasiswa (BLM) dalam aksi demontrasi di Rektorat Universitas Timor pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu.
Dalam aksi demontrasi tersebut mahasiswa mempertanyakan keabsahan perbedaan nomenklatur penulisan nomor induk pegawai dari Dekan Fisip Universitas Timor pada dua angkatan berbeda.
Merespon hal ini, dalam jumpa pers yang berlangsung di Universitas Timor, Jumat, 5 Juli 2024, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Emanuel Be, S.E., M.Si mengatakan, Universitas Timor memiliki 3 kategori staf kepegawaian.
Tiga kategori ini yakni; Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN PPPK (keduanya adalah ASN) dan Kontrak non ASN.
Mengenai penulisan ijazah menggunakan NIP dan NIP PPPK oleh Dekan Fisip, Emanuel menjelaskan, dalam penulisan ijazah lulusan Universitas Timor dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Timor terdapat tulisan NIP/NIPPPK saat menandatangani ijasah tersebut.
"Karena kalau untuk nomor induk, PPPK harus ditulis NIPPPK. Kalau NIP itu untuk yang PNS. Namun, karena dua-duanya ASN, yang satunya PNS, satunya PPPK," ujarnya.
Bagi Dosen lulusan PNS maupun PPPK, jumlah nomor induk sama. Namun, dalam penyebutan dan penulisan ada perbedaan yakni Dosen PNS hanya ditulis NIP saja, sedangkan PPPK, akan ditulis NIPPPK.
Dalam penulisan ijazah, kata Emanuel, NIP Dekan akan tertulis NIP/NIPPPK. Pasalnya, Dekan di Universitas Timor ada yang berstatus PPPK dan ada juga yang berstatus PNS.
Mengenai pernyataan para mahasiswa ini, Emanuel menegaskan bahwa, dirinya akan mengonfirmasi hal ini kepada Rektor Universitas Timor dan Kemendikbud Ristek.
Pasalnya, penegasan mengenai penulisan nomor induk dosen PPPK dengan nomenklatur NIPPPK baru diterima pada tahun 2024 ini.
"Sedangkan tahun 2023 lalu kami belum dapat penegasan itu," ujarnya.
Baca juga: Angkat Bicara Perihal Aksi Demontrasi BLM-BEM, Ini Penjelasan Pihak Universitas Timor
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Yoseph Nahak Seran, S.Pd., M.Si mengatakan, mengenai status Dekan Fisip Universitas Timor, ketentuan pemerintah jelas bahwa Dekan Fisip masuk kategori ASN PPPK.
Sesuai administrasi kepegawaian, yang bersangkutan mendapat pengakuan dari negara sebagai ASN PPPK. Perihal status yang bersangkutan sebagai dekan juga melalui pemilihan di fakultas dan dinyatakan sah serta sudah dilantik.
Di sisi lain, penggunaan nomor induk status kepegawaian juga merupakan pemberian dari pemerintah. Oleh karena itu, kata Yoseph, nomor induk kepegawaian yang bersangkutan adalah sah.
Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Timor yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Badan Legislasi Mahasiswa (BLM), pada Kamis, 4 Juli 2024 lalu menggelar aksi demontrasi di Rektorat Universitas Timor.
Dalam aksi demontrasi tersebut, mereka mempertanyakan penulisan nomor induk Dekan ijazah lulusan Universitas dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Timor yang menggunakan NIP pada salah satu angkatan wisuda dan NIPPPK pada angkatan wisuda lainnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.