Berita Ende
BPBD Ende Akan Masukkan Dokumen Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2025
Untuk diketahui, dokumen kajian Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kabupaten Ende sudah selesai masa berlakunya pada tahun 2021.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende berencana akan memasukkan dokumen kajian Pengurangan Risiko Bencana (PRB) sebagai salah satu rencana di RAPBD tahun 2025.
Untuk diketahui, dokumen kajian Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Kabupaten Ende sudah selesai masa berlakunya pada tahun 2021.
Sekertaris BPBD Kabupaten Ende, Yulius Emanuel kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 3 Juli 2024 saat ditemui di Kantor Bupati Ende mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) dan Bappeda guna perencanaan dimaksud.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan yaitu Pj Bupati dan Plh Sekda dan beliau berdua juga sudah respon positif tinggal nanti kami membuat perencanaan dibawah dan kami harus bekerja sama dengan pihak mana karena memang dari sisi anggaran memang cukup besar, kalau yang sudah kadaluarsa itu sekitar Rp 400 juta lebih per dokumen," tutur Yulius.
Dia juga mengatakan, LSM Tana Nua siap membantu untuk pembuatan beberapa dokumen lanjutan seperti dokumen PRB dan rencana rekonstruksi bencana banjir. Total dokumen kajian Pengurangan Resiko Bencana (PRB), lanjut Yulius, sebanyak 12 dokumen.
"Kalau kita masuk di kajian resiko bencana itu di Ende ini ada apa saja, itu ada gempa, ada banjir, ada longsor dan masing-masing itu ada rencana kontingensi (rekon) jadi kita itu baru banjir, belum longsor, kita utamakan yang sering terjadi di Kabupaten Ende sehingga lebih mudah penanganannya," ujar Yulius.
Sebelumnya diberitakan, meski menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan resiko bencana tertinggi, Kabupaten Ende ternyata tidak memiliki dokumen kajian pengurangan resiko bencana selama tiga tahun terakhir karena masa berlaku dokumen sebelumnya sudah selesai masa berlakunya pada tahun 2021.
Selain dokumen kajian pengurangan resiko bencana sebagai dokumen utama, Kabupaten Ende juga belum mengupgrade empat dokumen lainnya antara lain dokumen kontigensi bencana, dokumen penanggulangan kedaruratan bencana dan dokumen penanggulangan bencana serta dokumen rencana operasi operasional bencana.
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Ende, Hiro Pala kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 10 Juni 2024 pagi saat ditemui di Kantor Yayasan Tana Nua Flores.
"Ini lima dokumen dasar tapi utamanya itu ada di dokumen kajian pengurangan resiko bencana, untuk Ende sendiri dokumen-dokumen ini sudah berakhir pada tahun 2021 dan sangat perlu untuk membuat dokumen baru dengan pijakan tetap pada dokumen yang sudah ada tetapi kemudian paling penting harus melihat dengan kondisi lapangan terkait dengan perubahan-perubahan selama lima tahun, karena dokumen-dokumen itu durasi waktu maksimal lima tahun," ungkap Hiro Pala.
Baca juga: BNPB Setujui Pembangunan Tembok Penahan Abrasi di Ndori dan Paupanda Ende NTT
Meski dalam kurun waktu tiga tahun belakangan pasca selesainya masa berlaku dokumen pengurangan resiko bencana, kata Hiro, BPBD Kabupaten Ende tetap melakukan kegiatan baik kegiatan pra bencana di wilayah-wilayah yang beresiko bencana, penanganan bencana dan pasca bencana.
Untuk kegiatan pra bencana sendiri, lanjut dia, BPBD Kabupaten Ende memfasilitasi pembentukan 90 an desa tangguh siaga bencana. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.