Pilkada Belu

Bawaslu Belu Keluarkan Surat Imbauan Bagi ASN yang Maju Calon Kepala Daerah

Agus menegaskan bahwa jika ASN tidak mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, maka Bawaslu Belu akan mengambil tindakan tegas.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, Rabu, 17 Januari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu telah mengeluarkan surat himbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 27 November 2024. 

Diketahui, salah satu ASN yang maju sebagai Bakal Calon Bupati Belu adalah Hironimus Mau Luma, yang mencalonkan diri melalui jalur independen atau perorangan.

Hironimus Mau Luma, yang dikenal sebagai Abang Roma ini, berpasangan dengan Theodorus Manek Tefa (Theo Manek) untuk maju sebagai bakal calon Bupati Belu dengan tagline Paket ROMAN.

Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, menyampaikan bahwa pengajuan cuti bagi ASN yang maju diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tertanggal 4 Juni 2024. 

Surat tersebut menyebutkan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan tahun 2024 wajib mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara.

"Menindaklanjuti surat tersebut, kami dari Bawaslu Belu hari ini (3/6/24) sudah mengeluarkan surat kepada ASN (Roni Mau Luma, red) untuk segera mengurus permohonan cuti di luar tanggungan negara," ungkap Agustinus Bau, Rabu 3 Juni 2024.

Agus Bau juga menjelaskan bahwa hal serupa ditegaskan dalam surat keputusan bersama lima menteri tertanggal 22 September 2022, yang menyebutkan bahwa ASN yang melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan tujuan pencalonan diri di Pilkada 2024 wajib mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara.

"Untuk calon perseorangan yang berstatus ASN harus mengajukan cuti guna mencegah ketidaknetralan dalam Pilkada 2024 mendatang," tuturnya.

Agus menegaskan bahwa jika ASN tidak mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara, maka Bawaslu Belu akan mengambil tindakan tegas.

Sementara Roni Mau Luma, saat dihubungi Pos Kupang secara terpisah, mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu Belu. 

Baca juga: Pemkab Belu Apresiasi Dukungan DPRD dan Laporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

"Ya betul, saya sudah menerima surat dari Bawaslu Belu. Pada prinsipnya, saya mengikuti regulasi yang ada dengan mengambil cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa menindaklanjuti surat himbauan tersebut, dirinya sudah menghubungi Bidang Kepegawaian BPSDM untuk mengurus surat cuti. 

"Besok sudah mulai proses, saya mentaati regulasi yang ada," pungkasnya. (Cr23) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved