Berita Belu

DPRD Belu Gelar Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

sidang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu. 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar sidang pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Selasa 2 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menggelar sidang pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Selasa 2 Juli 2024.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jeremias Manek Seran JR, didampingi Wakil Ketua II, Cypry Temu, anggota DPRD, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Belu, Dr. Aloysius Haleserens, Sekda Belu Johannes A Prihatin, Asisten I Setda Belu, pimpinan OPD, serta pimpinan Forkopimda Plus.

Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran JR, menyampaikan sidang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu. 

Sidang paripurna ini akan berlangsung dari 2 Juli hingga 30 Juli 2024, dengan fokus pada fungsi legislasi. 

Disampaikannya, ada dua agenda utama dalam sidang ini yakni penyampaian nota pengantar atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. 

Selain itu, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status hukum PDAM Kabupaten Belu menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Belu.

Jeremias menekankan pentingnya sidang ini dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. 

"Laporan keuangan tersebut harus sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Belu memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023. 

Baca juga: Sambangi Pasien Cerebral Palsy Di Desa Naitimu Belu, Babinpol Ridwan Panie Serahkan Sejumlah Bantuan

Opini WTP ini merupakan yang keenam kalinya berturut-turut diterima oleh Kabupaten Belu, menunjukkan peningkatan kinerja pemerintah terutama dalam penyajian laporan keuangan berbasis akrual.

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Dewan mengapresiasi pemerintah daerah beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam pengelolaan keuangan meskipun dengan berbagai keterbatasan. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang," ujar Jeremias.

Jeremias juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas fungsi DPRD, baik dalam legislasi, anggaran, maupun pengawasan, setiap anggota DPRD telah berupaya melaksanakan tugasnya dengan baik. Dewan akan terus merangkul semua pihak untuk memastikan harapan masyarakat terhadap pembangunan daerah dapat tercapai.

"Sidang paripurna ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2023," tambahnya. 

Jeremias mengingatkan semua pihak untuk memanfaatkan waktu sidang dengan efektif agar pelaksanaan sidang berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan. (cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved