Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026

Anggota DPR Terlibat Judi Online

Astaga Memalukan, 2 Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online, Begini Tanggapan MKD Terkait Sanksi

Astaga Memalukan, 2 Anggota DPR diduga terlibat Judi Online, begini Tanggapan MKD Terkait Sanksi

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
Ilustrasi judi online. Astaga memalukan, 2 Anggota DPR RI diga telibat Judi Online, Ini Tanggapan MKD terkait sanksi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Judi Online kini merambah Senayan. Bisnis haram itu menyeret 2 Anggota DPR RI dan 58 karyawan di Sekretariat DPR RI.

Perilaku memalukan yang seharus tidak dilkukan oleh anggota dewan terhormat itu diketahui dari Laporan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto.

Meski tindakan itu dinilai tidak wajar dan mencoreng nama lembaga DPR RI, namun MKD belum mengambil sikap terkait laporan dari Menkopolhukam tersebut.

Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menyatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menerapkan sanksi apapun kepada anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online.

Baca juga: Kemenag Sikka Imbau Warga Waspada Judi Online 

Sebagai informasi, saat ini MKD DPR RI mendapati 2 orang anggota DPR RI dan 58 staf atau pegawai lingkungan kerja DPR RI yang terlibat judi online.

Hal itu sebagaimana, laporan atau data yang diberikan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto.

Saat disinggung soal sanksi apa yang akan diterapkan kepada yang bersangkutan, Adang menyebut seluruhnya memerlukan mekanisme.

"Gini ya kita memerlukan mekanisme," kata Adang kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Adapun sejauh ini, MKD telah melakukan upaya untuk meminta klarifikasi kepada anggota DPR RI yang bersangkutan.

MKD kata Adang, sudah berkirim surat kepada anggota DPR RI terduga pemain judi online itu, namun tidak dapat dipastikan kapan akan dilakukan klarifikasi.

"Iya. Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi," tukas dia.

Baca juga: PPATK Temukan 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online

Kendati saat ditanyakan apakah akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, dalam kesempatan yang sama, Anggota MKD DPR RI Habiburokhman menyebut, bahwa upaya itu sejatinya tidak dilakukan.

Pasalnya, dalam laporan di MKD para anggota DPR RI yang diduga terlibat itu paling banyak jumlah uang yang digunakan sekali main hanya sebesar Rp500 ribu.

"APH-nya apaan, orang cuma Rp500 ribu," tandas Habiburokhman.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Adang Darajatun menyatakan, pihaknya mendapati surat dari Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto terkait dengan adanya anggota DPR RI yang terlibat judi online.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved