Kamis, 14 Mei 2026

PPATK Temukan 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR RI mengenai anggota yang terlibat.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM
Ilustrasi judi online. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR RI dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

Hal itu terungkap saat Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," kata Ivan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online.

"Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR RI mengenai anggota yang terlibat.

Bahkan, dia menyebut sekretariat serta kesekjenan turut terlibat dalam judi online.

"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD.

Bahkan, perputaran uang yang melibatkan anggota DPR dan DPRD inj mencapai kurang lebih Rp 25 miliar.

"Dan angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.

Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan anggota DPR yang bermain judi online.

"Kita juga pengen tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman.

Dia meminta PPATK melaporkan langsung kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ditemukan anggota DPR bermain judi online.

"Di DPR Ini kan ada MKD pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak sehingga kita ada pendekatannya," jelas Habiburokhman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved