Berita Sikka
Kemenag Sikka Imbau Warga Waspada Judi Online
Maraknya perjudian online menurutnya sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran pimpinan, satker, fungsional dan pelaksana di lingkungan ASN Kemenag
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM,MAUMERE- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka Yosef Rangga Kapodo,S.S mengimbau masyarakat , termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu waspada terhadap judi online pasalnya kasus judi online kian marak terjadi di Indonesia.
Menurutnya, larangan judi sudah dari zaman dulu. Hal yang penting dilakukan saat ini adalah mengingatkan kembali kepada masyarakat, ASN dan keluarga sendiri, bahwa judi online dapat merusak pikiran dan mental, serta ekonomi.
Yoseph mengatakan, judi online tidak hanya berdampak buruk menyebabkan gangguan mental namun juga dapat mempengaruhi seseorang sulit untuk mengontrol emosi, mudah memicu stress dan depresi berat.
Yoseph menyebutkan lima poin bahaya judi online meliputi yang pertama, Kecanduan yang bisa membuat seseorang lupa akan waktu, kewajiban dan tanggung jawab.
Kedua, Kerugian finansial yang bisa berdampak pada kesejahteraan dan masa depan.
Ketiga, gangguan kesehatan mental bisa berpengaruh pada kualitas hidup.
Ke-empat, dampak sosial keluarga bisa menyebabkan konflik, pertengkaran dalam keluarga, merusak reputasi dan cita rasa seseorang dimata keluarga dan masyarakat.
Ke-lima, pencurian data pribadi menyebabkan data pribadi akan digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maraknya perjudian online menurutnya sepatutnya menjadi perhatian seluruh jajaran pimpinan, satker, fungsional dan pelaksana di lingkungan ASN Kemenag Sikka.
Baca juga: Kemenag Sikka Gelar Aksi Sinergi WHO Bagi Pelaku UMKM
"Kita semua harus berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online ini secara rutin,"ujarnya Sabtu 29 Juni 2024
Yoseph mengharapkan aparatur Kemenag ASN tidak pernah terlibat dalam perjudian daring. Bagaimana pun, yang terlibat akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.