SMK Negeri 5 Kupang Disegel

Guru SMKN 5 Kupang Provinsi NTT Tuntut Kepala Sekolah Diberhentikan

Aksi ini terjadi pada Senin, 1 Juli 2024 yang mana pada hari tersebut dijadwalkan rapat pleno kenaikan kelas

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Aksi penyegelan SMKN 5 Kupang oleh guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, karena dugaan penyelewengan dana BOS oleh kepala sekolah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah guru SMKN 5 Kupang melakukan aksi protes yang berujung penyegelan gerbang dan ruang kepala sekolah SMKN 5 Kupang.

Aksi ini terjadi pada Senin, 1 Juli 2024 yang mana pada hari tersebut dijadwalkan rapat pleno kenaikan kelas. 

Pada rapat pleno tersebut menurut para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah dijanjikan oleh Kepala Sekolah Safirah C Abineno untuk membayar tunggakan gaji selama 3 bulan yang ditaksir perbulannya lebih dari 80 juta.

“Nominal gaji yang belum dibayarkan rata-rata 3 bulan. Besaran per bulan kurang lebih 80 juta. Kami ada sekitar 40-an guru yang gajinya belum dibayarkan. Untuk aksi protes dalam rapat sulit kami lakukan, karena kepala sekolah menerapkan gaya kepemimpinan yang sangat otoriter. Sehingga kami sakit secara mental,” ujar mantan Wakahumas SMKN 5 Kota Kupang, Yakobus Boro Bura.

Menurut Bura, ada beberapa guru dan pegawai yang sudah memperjuangkan agar gajinya dibayarkan sejak 2019 hingga kini namun hasilnya nihil.

“Ada teman-teman yang sejak tahun 2019 sampai saat ini masih memperjuangkan haknya. Sudah lapor di semua tempat mulai dari staf gubernur, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, ke Polda NTT, lapor ke Inspektorat Daerah (IRDA) hasilnya selalu nihil hingga saat ini. Mungkin kali ini adalah puncaknya perjuangan kami, mudah-mudahan mendapat respon positif dari pihak yang berkepentingan,” keluhnya.

Perihal laporan ke Polda NTT lanjut Bura, yang dilaporkan terkait dengan dugaan penyelewengan dana BOS yang arahnya adalah pembayaran gaji guru honor. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kesal Gaji Tak Kunjung Dibayar, Guru dan Pegawai Segel SMK Negeri 5 Kupang

“Yang dilaporkan ke Polda NTT, terkait dengan penyelewengan dana BOS yang arahnya adalah pembayaran gaji guru honor. Sementara lainnya adalah uang praktek kerja lapangan, yang dipungut saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 sebesar Rp. 250.000 per siswa dan tahun ajaran 2023/2024 sebesar Rp. 350.000 per siswa. Selain itu ada pungutan asuransi bagi PPDB atas kesepakatan dengan peserta didik baru sebesar Rp. 100.000 tetapi tidak memiliki polis. Uang tersebut kami pastikan sudah digunakan sehingga kas nol,” jelasnya. 

Bura Menuturkan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton sudah mendatangi SMKN 5 Kupang dan melakukan audiens dengan para guru dan pegawai.

Menurut Darius, laporan terakhir yang diterima pihaknya adalah laporan ke-4 dari SMKN 5 Kupang.

“Setelah audiens dengan Ombudsman besoknya kami diperiksa. Semua bendahara dipanggil termasuk bendahara dana BOS dan bendahara iuran sekolah termasuk saya, selaku Ketua Panitia PPDB dipanggil untuk dimintai keterangan. Informasi yang kami peroleh saat pemeriksaan, bendahara sudah mengakui bahwa uang yang ada sudah dipinjam pakai oleh kepala sekolah,” jelasnya.

Bura menambahkan Informasi itu menguat dengan bukti kuitansi yang ditunjukan bendahara pada peminjaman terakhir sebesar Rp. 215 juta 

“Sesuai pengakuan bendahara kepala sekolah sudah pinjam pakai sebanyak 4 kali. Kalau saya tidak salah sejak 2023. Terakhir  pinjam pada bulan Februari dan April 2024. Dana pinjaman ini digunakan untuk apa persisnya saya kurang tahu, tetapi hasil BAP yang saya lihat dan pengakuan bendahara uang tersebut digunakan untuk pengadaan pakaian peserta didik. Yang sangat disayangkan uang pakaian peserta didik sudah dipungut saat PPDB, yang mestinya tidak boleh diambil dari sumber lain. Dicurigai dana dimaksud sudah disalahgunakan kepala sekolah,” tuturnya.

Terkait aksi penyegelan ini, Bura beserta semua saksi yang diperiksa, guru, dan pegawai yang melakukan aksi sepakat agar kepala sekolah diberhentikan dan diproses hukum.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved