Berita Nasional
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Soroti Perihal Penerapan Sistem PPDB
Dia menilai Regulasi merupakan fondasi yang dapat memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Edi Hayong
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, pihaknya telah mengeluarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memotret kondisi integritas di lingkungan pendidikan seluruh Indonesia.
"Survei ini bertujuan untuk melihat sejauh mana dampak dari upaya penanaman integritas yang telah dilakukan. SPI Pendidikan 2023 mencatat skor nasional sebesar 73,7, menunjukkan bahwa meskipun sudah ada upaya penanaman integritas, masih ada ruang besar untuk perbaikan," sebutnya.
Baca juga: PPDB Jadi Sorotan Ombudsman RI, Perlu Perbaikan Sistem
Lebih jauh ia memaparkan, pengawasan yang dilakukan oleh KPK melalui SPI Pendidikan mencakup tiga aspek utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo, menyebutkan pada 2024, salah satu penyempurnaan signifikan dari sistem PPDB di Jakarta adalah penerapan zona prioritas untuk SD, yang sebelumnya hanya diterapkan untuk SMP dan SMA. Hal ini untuk mewujudkan sistem PPBD yang berkeadilan bagi masyarakat di Ibu Kota.
"PPDB bersama dengan sekolah swasta juga perlu diperkenalkan untuk meningkatkan daya tampung, di mana siswa yang bersekolah di swasta didanai oleh Pemprov hingga lulus, dengan catatan tidak boleh pindah sekolah. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala biaya yang sering menjadi alasan utama orang tua memilih sekolah negeri," papar dia.
Ia pun menekankan bahwa Pemrov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan bahwa semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, pihaknya mengambil kebijakan untuk membuat zona prioritas yang didasarkan pada akses, bukan jarak, sesuai dengan karakteristik demografi Jakarta. (nia)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.