Berita Nasional

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Soroti Perihal Penerapan Sistem PPDB

Dia menilai Regulasi merupakan fondasi yang dapat memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi

|
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Muhammad Hasbi, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS-KUPANG. COM - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan gerbang awal bagi anak untuk menggapai cita-cita mereka melalui pendidikan.

Dalam konteks ini, peran regulasi, pengawasan, dan implementasi sangat penting untuk mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Terkait PPDB ini mendapat sorotan dari Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Rahil Muhammad Hasbi.

Dia menilai Regulasi merupakan fondasi yang dapat memastikan pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan non-diskriminasi.

Ia pun menyebut Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar bagi kebijakan PPDB untuk memperkenalkan seleksi berbasis zonasi yang bertujuan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik.

"Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, yang terus diperbaiki berdasarkan evaluasi tahunan untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi lapangan," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', Senin (1/7/2024).

Dari sisi pengawasan, Hasbi menilai ini adalah kunci untuk memastikan bahwa regulasi PPDB diterapkan dengan benar. Kemendikbudristek pun bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam membentuk forum koordinasi pengawasan PPDB.

Baca juga: Ombudsman NTT Terima 9 Pengaduan Terkait PPDB Online SMA dan SMK

Tujuan utama pengawasan ini untuk mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB setiap tahun.

Kolaborasi ini juga melibatkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

"Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan praktik pelanggaran kepada pihak berwenang," imbuh dia.

Sementara dari sisi implementasi, kebijakan PPDB yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja, ia melihat implementasi kebijakan PPDB di lapangan menjadi tantangan tersendiri, karena beberapa daerah belum melaksanakan tahapan persiapan PPDB secara komprehensif.

Hasbi melanjutkan, beberapa masalah seperti kecurangan dalam seleksi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem daring juga masih perlu diatasi.

Penanaman Integritas

Di sisi lain KPK juga telah berupaya menanamkan nilai-nilai integritas secara formal dalam Sistem Pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved