Dugaan Korupsi
Jokowi Persilakan KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan Rp 125 miliar.
”Itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu, ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” tutur Presiden Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024), saat ditanyakan mengenai pengusutan kasus korupsi bansos presiden.
Presiden Jokowi menuturkan hal tersebut di sela kunjungan kerjanya untuk meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang dan Pasar Temenggoeng Djaja Karti di Barito Timur. Dalam peninjauan ini, Presiden didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan.
Perihal penanganan kasus korupsi bansos presiden disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (26/6/2024). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Kementerian Sosial pada tahun 2020. Kasus ini melibatkan pula Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, yang juga politisi PDI Perjuangan.
Dari OTT tersebut, banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Barang bukti yang sudah ditemukan itu pun akhirnya diserahkan ke bagian penyelidikan dan diproses.
Kini, kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Modus korupsi pengadaan bansos ini adalah mengurangi kualitas bansos. Kendati masih dihitung, menurut Tessa, nilai kerugian sementara berkisar Rp 125 miliar.
Untuk kasus ini, seorang tersangka sudah ditetapkan, yakni bekas Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren. Ivo juga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos pada tahun 2020-2021. Dalam kasus bansos PKH ini, kerugian negara mencapai Rp 127 miliar.
Ivo pun dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Namun, hakim memvonis Ivo lebih ringan dari tuntutan, hanya 8 tahun 6 bulan penjara dan sanksi denda senilai Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Tessa mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos presiden bukan dimulai dari fakta persidangan. Penanganan perkara ini simultan dengan penyidikan perkara yang sudah diputus.
”Jadi, ini tidak bergantung pada adanya fakta persidangan beberapa kerugian negara atau potensi kerugian negara yang harus dikembalikan oleh tersangka IW (Ivo). Namun, betul bahwa saat ini penyidik sedang berupaya untuk melakukan asset recovery di perkara ini,” kata Tessa.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.