Renungan Harian Kristen

Renungan Harian Kristen Kamis 28 Juni 2024, "KKN Sebagai Musuh Gereja dan Bangsa"

Ungkapan ini muncul sebagai tanggapan atas berbagai praktek ketidak-adilan yang terjadi dan merajalela di Indonesia dengan pelaku oknum para hakim

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pdt. Mathelda M. Djami-Bunga, S.Th 

Pertama, Pentingnya memilih hakim-hakim dan petugas peradilan untuk membantu Musa dalam mengadili bangsa Israel.

Posisi hakim dan petugas pengadilan saat itu sangat penting di tengah-tengah bangsa Israel. Para hakim dan petugas  yang diangkat dalam setiap suku bertugas untuk menangani perkara umat secara maksimal dan adil baik di segala tempat ( wilayah kota dan suku-suku. Kejahatan sosial yang marak terjadi dalam perjalanan hidup umat Allah perlu ditangani orang-orang yang berpengetahuan dan cerdas di bidang hukum demi terciptanya tertip sosial.

Berbagi beban kerja dengan orang-orang yang cakap dibidangnya penting demi  kebaikan umat. Terbuka ruang bagi partisipasi  umat dengan disiplin ilmu dan ketrampilan yang dimiliki yang bermuara bagi kebaikan umat dan memuliakan nama Tuhan. Tidak ada yang disisihkan apalagi disingkirkan dalam mengemban tugas mulia yang dipercayakan Allah selaku seorang pemimpin. Dengan demikian ada sinergitas yang menyatu yang bermuara bagi kebaikan umat dan memuliakan nama Tuhan.

Kedua, Kualifikasi (Sarat-sarat) yang harus diperhatikan dalam pemilihan hakim-hakim dan petugas peradilan

Musa dengan tegas memperingatkan semua hakim dan petugas peradilan pada panggilan  utama sebagai “Penegak keadilan dan karena itu semata-mata keadilan yang harus dikejar”(18b dan 20a). Karena itu para hakim dan petugas keadilan yang akan dipilih haruslah orang-orang yang selain memiliki kecakapan dan ketrampilan di bidang hukum, mereka adalah orang-orang yang harus memenuhi sarat tertentu.

Musa dengan tegas enyebut sarat itu yakni orang-orang yang mampu menghindarkan diri dari sikap dan perilaku: Memutar balikkan keadilan, Pilih muka atau memandang bulu, Menerima sogok atau suap dalam proses peradilan dengan cara memutar-balikkan perkataan orang-orang benar dan membuat buta mata orang-orang bijaksana.

Sarat ini penting dan mutlak diperhatikan. Sebagai bangsa yang dipimpin langsung oleh Allah (Pemerintahan Teokratis) Musa menekankan pentingnya menjaga kekudusan ibadah dan kekudusan dalam setiap arena hidup umat baik di pemerintahan maupun dalam dunia peradilan karena Tuhan adalah Allah  dan Raja yang memerintah Israel. Tidak ada dikotomi  (pemisahan) antara kekudusan ibadah dan perayaan keagamaan pada Allah dengan kekudusan di ruang publik terutama dalam menjalankan/mengelola pemerintahan dan persoalan hukum di arena peradilan. Ada kesatuan antara ibadah kepada Allah dan tindakan-tindakan dalam menjalankan pemerintahan dan peradilan.

Hakim atau petugas peradilan yang memutar balikkan keadilan, pilih muka atau memandang bulu, menerima sogok atau suap dalam proses peradilan sebenarnya telah  mempermainkan standar kekudusan ibadah pada Allah dan membelokkan kebenaran/keadilan Allah. Perilaku yang demikian bukan saja memperlihatkan akal bulus,perilaku buruk dan busuk tapi juga merupakan bentuk pemberontakan melawan Allah yang akan berakibat pada ada bencana/hukuman..

Para hamba peradilan adalah orang yang menduduki kehormatan sebab mereka mewakili Allah. Karena itu wibawa, kekudusan, kebenaran dan keadilan Allah perlu dijaga dengan menjamin peradilan yang benar dan adil bagi seluruh bangsa dan semua orang (18,20.)

Ketiga, Tujuan serta dampak yang akan terjadi bila kualifikasi itu diterapkan.

Musa menegaskan akan dampak dari para hakim dan petugas peradilan yang melayani sebagai Penegak keadilan dan semata-mata keadilan yang harus dikejar. Dampaknya adalah supaya mereka hidup dan memiliki negeri perjanjian. Ketika jabatan hakim dan petugas peradilan demban secara bijak yakni upaya menegakkan keadilan dan semata-mata keadilan yang dikejar, hidup mereka telah jadi berkat bagi banyak orang. Mereka adalah orang-orang yang dalam rancangan Tuhan memiliki masa depan dan menjadi pewaris berkat-berkat Allah di tempat (dunia0 dimana mereka hidup.

Sebaliknya, jika jabatan hakim dan petugas peradilan yang didemban, dijalankan dengan akal bulus,perilaku buruk dan busuk dengan cara memutar balikkan keadilan, Pilih muka atau memandang bulu, menerima sogok atau suap dalam proses peradilan, maka bencana/hukuman Tuhan akan menimpa mereka dan masa depan tidak ada pada mereka dan anak-cucu mereka.

Pertama, Perilaku KKN merupakan perilaku yang jahat dan sebagai bentuk pemberontakan kepada Tuhan. Perilaku yang demikian (KKN) mempermainkan kekudusan Allah dan karena itu harus ditolak. Gereja (orang-orang percaya) dipanggil bukan saja untuk mengindari perilaku KKN tapi juga berjuang bagi upaya-upaya penegakan keadilan dan kebenaran dalam hidup bersama. KKN harus jadi musuh bersama bukan saja untuk dihindari tapi diberantas dalam hidup.

Kedua, Untuk menghasilkan pemimpin yang berlaku adil dan benar haruslah melalui proses rekrutmen yang adil dan benar.

 Itu artinya KKN dalam proses menghasilkan seorang pemimpin harus dihindari. Kecerdasan dan kecakapan pada disiplin ilmu yang dimiliki, ketrampilan, integritas diri dan terutama sikap hormat dan takut akan Tuhan harus jadi pertimbangan utama dalam hal memilih rekrutmen atau memilih seorang pemimpin di setiap lembaga. Uang, pendekatan dan kedekatan keluarga tidak boleh mendapat tempat. Proses yang baik selalu mendatangkan hasil yang baik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved