Berita NTT

Instansi di NTT Terkena Imbas Peretasan Pusat Data Nasional 

Sebetulnya, Kominfo NTT sudah merencanakan untuk melakukan koneksi dengan sistem Pusat Data Nasional sejak tahun lalu

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO 
Gambar ilustrasi sistem diretas.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Beberapa instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkena imbas dari peretasan data Pusat Data Nasional atau PDN. 

Sejumlah sistem yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo RI, terhubung ke daerah. Selama ini, sistem itu beroperasi yang menghubungkan aktivitas pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. 

Aplikasi itu seperti SRIKANDI yang digunakan untuk administrasi surat menyurat dan lainnya. Kemudian LPSE untuk pengadaan barang dan jasa serta aplikasi SIPD yang terhubung juga ke badan keuangan daerah. 

"Kita di Pemprov yang berdampak adalah aplikasi umum, artinya aplikasi berbagai pakai dari Kementerian. Ada LPSE, SRIKANDI untuk surat menyurat dan SIPD. Mungkin ada masalah di SRIKANDI," kata Kabid Infrastruktur TIK Dinas Kominfo NTT, Rita Gelo Lodo, Jumat 28 Juni 2024.

Pusat Data Nasional itu menyiapkan semacam hosting. Daerah akan mengintegrasikan data daerah ke sistem itu. Sehingga, kemungkinan dampak paling besar ada di sistem yang terkoneksi dengan Kementerian. 

Rita Lodo belum mengecek sistem SRIKANDI. Sementara dua aplikasi lainnya, dia mengaku sudah membaik. Dia sudah mengecek LPSE dan SIPD. 

Kominfo NTT, kata dia, hanya mengelola hosting di perangkat daerah. Dia menegaskan, belum ada pengalihan data secara maksimal dari daerah ke hosting Kementerian. 

Baca juga: Dugaan Peretasan Data Bais, TNI Kerahkan Tim Siber

Sebetulnya, Kominfo NTT sudah merencanakan untuk melakukan koneksi dengan sistem Pusat Data Nasional sejak tahun lalu. Saat itu, Kominfo NTT sudah menggelar workshop dan tahun ini akan dilaksanakan. 

"Memang kita ada rencana untuk hosting ke mereka tapi masih dalam proses belajar. Tahun lalu kita workshop Pusat Data Nasional. Kita belum sampai hosting ke mereka dan belum ada dampak. (Kemungkinan tiga instansi) itu terkena," kata dia. 

Rita Lodo mengatakan, memang sejumlah aplikasi itu juga digunakan oleh semua perangkat daerah, tapi penanggungjawab utama ada di instansi terkait. 

Serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional berdampak pada sistem kearsipan atau surat dan dokumen pada lingkup Pemprov NTT.

Arsip daerah NTT sendiri menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Sistem ini terhubung dengan PDN 2 dan tidak bisa diakses atau terancam hilang seperti yang diumumkan Kemkominfo. 

Sistem ini tidak bisa diakses sama sekali sejak 20 Juni 2024 sehingga menganggu pengelolaan arsip, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, hingga penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah NTT sendiri menjadi pengelola sistem ini di daerah terlebih untuk korespondensi surat masuk dan keluar.

Baca juga: Bareskrim Usut Peretasan Data Pemerintah oleh Bjorka

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved