Undana
Fakultas Pertanian Undana Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Dekan Fakultas Pertanian, Dr. Ir. Muhammad. S.M. Nur., M.Si mengatakan pencanangan ini adalah langkah awal untuk memperbaiki kualitas layanan
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Nusa Cendana (Undana) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI), menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dekan Fakultas Pertanian, Dr. Ir. Muhammad. S.M. Nur., M.Si mengatakan pencanangan ini adalah langkah awal untuk memperbaiki kualitas layanan kepada masyrakat terutama mahasiswa dan civitas akademika Undana.
“Hari ini kami lakukan pencanangan zona integritas di Faperta menuju WBK dan WBBM. Tugas ini diberikan oleh Rektor, bagi unit-unit di Undana salah satunya adalah Faperta. Tugas dan tanggungjawab ini memang berat, tetapi memiliki arti positif yang luar biasa. Bersaman dengan kegiatan pembangunan ZI, kami bertekad memperbaiki kualitas layanan kepada stakeholder terutama mahasiswa,” ujarnya Jumat, 28 Juni 2024 di halaman kantor Faperta Undana.
Zona integritas ini lanjut Muhammad, mulai diwujudkan dalam sejumlah aktifitas Faperta di tahun 2024 yakni salah satu Program Studi di Faperta mendapat akreditasi internasional, lalu prodi Agribisnis sedang berproses menuju akreditasi unggul, dan pada bulan April 2024 sistem kualutas manajemen Faperta tersertifikasi ISO-900115.
“Semua kegiatan yang sudah kami lakukan ini bersinergi dengan pencanangan ZI. Semuanya akan bermuara pada peningkatan kualitas layanan, yang memiliki integritas yang tinggi. Sehingga semua stakeholder mendapat dampak positif, sebagai akumulasi dari semua kegiatan layanan kualitas akademik yang kami lakukan,” ungkapnya.
Pencanangan ini adalah proses awal yang akan diikuti dengan 4 tahapan lainnya hingga pada penetapan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB).
“Tentu prosesnya tidak bisa cepat, karena dilakukan secara bertahap. Tetapi relatifitas waktu pencapaian, sangat ditentukan dari tekad dan semangat dari seluruh elemen dan civitas akademika. Semakin kita punya tekad, maka rentang waktunya akan semakin singkat,” jelasnya.
Sebelum sampai pada pencanangan, Rektor beserta seluruh unit yang ada di Undana telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk pelaksanaan ZI. Setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan tim yang telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) ynag ditandatangani oleh Dekan Faperta. Lalu dialaksanakan sosialiasi dan pencanangan.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Jefri S. Balle, ST., M. Eng memberikan apresiasi atas komitmen yang dijalankan oleh Faperta.
“Saya mewakili pimpinan berterima kasih dan memberikan apresiasi untuk komitmen seluruh civitas akademika, untuk pencanangan ZI. Hal ini sangat penting, karena memang melalui ZI kita mengharapkan adanya budaya perbaikan dan perubahan yanng sifatnya harus drastis. Sehingga memenuhi persyaratan apa yang disebut reformasi, menghasilkan perubahan yang cepat, dan menyeluruh,” tutur Jefri.
Jefri berharap 6 indikator dalam ZI bukan hanya dipahami oleh setiap elemen hingga kepada individu masing-masing, tetapi juga dilaksanakan sehingga Faperta dalam target dua tahun yang akan datang bisa meraih WBK dan WBBM.
Tahun ini telah ada 3 Fakultas di Undana yang telah mencanangkan ZI antara lain Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Sains dan Teknik (FST) dan Faperta.
Baca juga: Undana Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Unggul Melalui Pendampingan AIPT
“Perjanjian atara Rektor dan pimpinan fakultas, semua fakultas di Undana wajib tahun 2024 ini mencanangkan ZI. Tahapnnya setelah pencanangan di tingkat universitas akan melakukan self assesment, hasilnya akan dikirim ke Kemendikbudristek. Lalu akan diberikan penilaian oleh Kemendikbudriatek, kemudian diusulkan ke Kemenpan RB.
Mewakili Pemerintah Provinsi NTT Plt. Kepala Biro Organisasi, Setda Provinsi NTT, Djoese Nai Buti, S.Pt, M.Si mengungkapkan regulask mewajibkan instansi oemeeintah untuk melaksanakan oembaguna ZI.
Inovasi Desa Kuaklalo: Limbah Bonggol Jagung Disulap Jadi Sumber Energi dan Perekonomian Baru |
![]() |
---|
SAINSTEK VII 2025: Undana Angkat Isu Pembangunan Berkelanjutan di Wilayah 3T |
![]() |
---|
Undana Dampingi Petani Budidaya Kacang Bintang di Baumata |
![]() |
---|
Dosen Fakultas Hukum Undana Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Alor |
![]() |
---|
Seminar Nasional di Undana Bahas Persatuan Indonesia dalam Konteks Kaji Ulang UUD 1945 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.