Pilkada TTU

Pilkada TTU, DPP PKB Serahkan SK untuk Pasangan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu

pasca menerima SK ini, yang bersangkutan akan membawa SK ini untuk ditunjukkan ke beberapa partai yang sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Penyerahan SK DPP PKB kepada calon Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Surat Keputusan (SK) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Timor Tengah Utara jatuh ke tangan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu. Surat Keputusan DPP PKB ini diterima langsung calon bupati di Kantor DPP PKB Rabu, 26 Juni 2024.

SK tersebut dikeluarkan DPP pasca bakal calon bupati Kabupaten TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menjadi calon tunggal yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (UKK) di Jakarta.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sekretaris DPC PKB Kabupaten TTU, Agustinus Siki mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari bakal calon bupati, SK DPP ini telah diterima oleh yang bersangkutan di Kantor DPP PKB.

"Sesuai tahapan, menurut informasi yang saya peroleh dari DPP, pada Hari Senin, 24 Juni 2025 hanya 1 orang bakal calon bupati yang mengikuti UKK yakni Yoseph Falentinus Delasalle Kebo. Sehingga, pada hari ini DPP mengeluarkan SK untuk yang bersangkutan," ujarnya.

Dikatakan Agustinus, berdasarkan informasi yang diperoleh dari bakal calon bupati bahwa, pasca menerima SK ini, yang bersangkutan akan membawa SK ini untuk ditunjukkan ke beberapa partai yang sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Partai politik yang telah dikomunikasikan sebelumnya ini yakni; PAN, Partai Demokrat dan PDIP. Oleh karena itu, pihaknya menanti informasi lanjutan beberapa hari ke depan.

Oleh karena itu, mengenai koalisi parpol, pihaknya mendorong calon bupati dan bakal wakil bupati segera memastikan partai politik yang masuk dalam koalisi. Pasalnya, syarat minimal pengusungan calon untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten TTU adalah 6 kursi.

"Karena syarat minimal kita harus tambah 2 kursi. Karena PKB Kabupaten TTU memiliki 4 kursi di DPRD Kabupaten TTU," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Desa Bokon TTU Bangun Jalan Rabat Beton

Jika komunikasi dan koordinasi lintas partai ini telah tuntas dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati dan DPC telah menerima salinan SK ini nantinya maka, pihaknya akan merapat barisan dengan mengundang seluruh badan pengurus di DPC PKB Kabupaten TTU.

"Kita akan undang seluruh badan pengurus baik itu DPC, PAC,  Pengurus Ranting maupun Anak Ranting untuk segera kita pleno penetapan sekaligus kita lakukan deklarasi dukungan dan konsolidasi penuh untuk menenangkan bapak Falen Kebo dan bapak Kamillus," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved