Pilkada TTU
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Selesai, Paket Desa Menang Telak di Pilkada TTU
Pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil perhitungan suara Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil perhitungan suara Pemilihan kepala daerah ( Pilkada) bupati dan wakil bupati Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) tahun 2020 yang digelar di Balai Biinmafo, Rabu (16/12/2020) telah selesai.
Rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka tersebut berjalan aman dan lancar. Bawaslu dan ketiga saksi pasangan pun menerima hasil pleno terbuka perhitungan suara.
Kepada wartawan, Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka mengatakan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai dari tanggal 13-17 November 2020.
Baca juga: Pengelolaan Sampah Butuh Kepastian Hukum, Pemkot Kupang Gelar Seminar
Namun dalam perjalanan, KPUD Kabupaten TTU memilih tanggal 16 November 2020 untuk melakukan kegiatan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Jadi kita ambil tanggal 16 November 2020, dan seperti teman-teman saksikan bahwa semuanya aman dan lancar," ungkapnya.
Baca juga: Wamen Alue Tanam Mangrove di Lengkosambi Timur Riung, Berikut Liputannya!
Paulinus menjelaskan, hasil rekapitulasi perolehan suara untuk masing-masing pasangan yakni paket nomor urut satu memperoleh sebanyak 43.685 suara, paslon nomor urut dua 38.405, dan paslon nomor urut tiga 48.926.
Paulinus mengatakan, setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, maka pihaknya akan segera melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih, namun tergantung dari setelah pengumuman buku registrasi perkara di Mahkama Konstitusi.
"Setelah pengumuman itu, kita lihat bahwa di KPU bukan merupakan wilayah digugat, atau tidak ada gugatan maka paling lambat lima hari KPU Kabupaten harus melakukan penetapan calon terpilih," jelasnya.
Paulinus menjelaskan, waktu yang diberikan kepada para pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan ke MK selama tiga kali 24 jam setelah penetapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Jadi mulai dari SK penetapan hari ini. Yang menjadi obyek sengketa adalah SK penetapan rekapitulasi perolehan suara. Kalau tidak ada gugatan maka langsung dilakukan penetapan calon terpilih. Tapi kalau ada gugatan kita undur lagi sampai ada putusan MK. Setelah putusan MK keluar, paling lambat lima hari maka harus ditindaklanjuti," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)