Pilkada TTU

KPU TTU Tetapkan Djuandi dan Eusabius

KPU TTU pada Sabtu (23/1) juga telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Ketua KPUD Kabupaten TTU bersama staf saat membuka pelaksanaan kegiatan rapat pleno terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020, Sabtu, 23/01/2021. 

POS-KUPANG.COM -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara ( KPU TTU) pada Sabtu (23/1) juga telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati Kabupaten TTU Terpilih, Djuandi David dan Eusabius Binsasi.

Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, Komisi Pemilihan Umum TTU perlu menetapkan pasangan calon terpilih sebagai dasar untuk pengajuan pengesahan pengambilan pasangan calon terpilih kepada penjabat yang berwenang.

Disebutkan, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2020, merupakan perwujudan dari peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan program jadwal penyelenggaraan pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Wabup Matim Jaghur Stefanus Positif Covid-19

Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 secara jelas menyatakan bahwa, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan intraresgitrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU.

Baca juga: Puskesmas Labuan Bajo Tutup 15 Tenaga Kesehatan Positif Corona

Dikatakan Paulinus, berdasarkan surat yang dikeluarkan MK yang memberikan kepastian bahwa, Kabupaten TTU adalah salah satu pelaksana pemilihan yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Berpedoman pada surat yang dimaksud, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTU Terpilih, Djuandi David dan Uesabius Binsasi.

"Kami berharap keamanan yang selama ini telah terjaga tetap dilaksanakan dengan baik,"tutupnya (CR5)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved