Berita Ngada

Dinas Pertanian Ngada Pastikan Persediaan Pupuk untuk Petani Aman

Herlinda Bate, STP, menyampaikan luasan maksimum untuk jatah atau kuota pupuk per NIK hanya 2 hektar per tahun.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Kepala Bidang SDM dan Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Ngada, Herlinda Bate, STP 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Dinas Pertanian Kabupaten Ngada memastikan persediaan dan pemenuhan pupuk untuk petani di kabupaten itu terakomodir untuk semua NIK yang sudah masuk dalam rencana defenitif kebutuhan kelompok atau RDKK.

Untuk tahun 2024, kabupaten Ngada mendapatkan kuota pupuk jenis Urea sebesar 2158,98 ton, NPK 2240,35 ton dan NPK formula khusus 75,39 ton. Jumlah tersebut akan dialokasikan kepada 12.940/KK sesuai dengan yang terdaftar di RDKK.

Kepala bidang SDM dan Sarana Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ngada, Herlinda Bate, STP, menyampaikan luasan maksimum untuk jatah atau kuota pupuk per NIK hanya 2 hektar per tahun.

"Luasan maksimum untuk jatah atau kuota pupuk per NIK hanya 2 hektar untuk setahun kadang petani berpikir jatah untuk 2 kali tanam atau 2 MT," terang Herlinda.

Kata Herlinda, penyaluran pupuk sampai ke petani bukan tanpa hambatan. Hal itu misalnya kurangnya kesadaran petani untuk melakukan penebusan stok sejak awal dan Petani kadang tunggu mulai tanam baru melakukan penebusan sehingga menyulitkan petani itu sendiri.

"Sering kali juga petani melakukan penebusan pupuk menunggu pas mau tanam tidak melakukan penebusan untuk stok," tambah Herlinda.

Selain itu, kurangnya minat KPL/ Pengecer untuk menjadi penyalur pupuk dikarenakan karena sistim online. Sistim itu tidak didukung dengan fasilitas yang memadai.

Persoalan lain yang menghambat adalah daya beli masyarakat yang lemah. Hal ini disebabkan petani mengalami kesulitan modal pada masa panen.

Namun dengan beberapa persoalan itu kata Herlinda, pemerintah terus melakukan upaya dengan terus melakukan sosialisasi  terkait mekanisme penebusan pupuk bersubdisi dengan bekerjasama dengan pemerintah Desa.

"Upaya yang sudah dilakukan dinas pertanian dan ketahanan pangan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan bekerjasama dengan desa untuk mengakses dana desa dari 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani membeli pupuk bagi petani," kata Herlinda.

Baca juga: Dukung Potensi Wisata Alam, Dinas Pariwisata Ngada Latih 96 Peserta Pemandu Wisata 

Melalui mekanisme ini, dinas bersama pemerintah desa bekerjasama melakukan penebusan pupuk bagi petani dan pemberdayaan masyarakat agar kemandirian pupuk dengan produksi pupuk organik.

"Melalui penebusan pupuk bagi petani dan pemberdayaan masyarakat untuk kemandirian pupuk dan pestisida melalui pelatihan pembuatan pupuk organik padat dan organik cair serta pestisida nabati sehingga Vivi misi pemerintah daerah dapat terwujud terutama menghasilkan pangan yang sehat, aman dan menjaga kelestarian lingkungan hidup," tutup Herlinda.

Adapun dalam proses penyaluran pupuk di Kabupaten Ngada, pemerintah sudah menyediakan enam pengecer untuk 12 kecamatan. 

Petani bisa melakukan penebusan untuk pupuk urea 112.500/ kg dan NPK 125.500/kg. Harga tersebut sesuai dengan HET. (cr2)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved