Pilkada Manggarai Timur

Bawaslu Manggarai Launching Posko Aduan Kawal Hak Pilih dalam Pilkada 2024

Tahapan ini tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Kabupaten Manggarai, Bawaslu telah siagakan 171 Pengawas Kelurahan/Desa (P

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Bawaslu Manggarai launching Posko Aduan untuk kawal gak pilih pada Pilkada 2024 

"Proses coklit ini penting untuk memastikan terpenuhinya hak pilih pemilih yang memenuhi syarat. Pastikan rumah Anda didatangi oleh Pantarlih, pemilih di rumah Anda dicoklit secara benar, lalu rumah Anda ditempeli stiker sebagai penanda bahwa pemilih dalam keluarga tersebut sudah dicoklit. Bila merasa belum terdata sebagai pemilih, tidak dicoklit oleh Pantarlih, laporkan pada PKD atau ke posko aduan masyarakat,” jelas Yohanes. 

Yohanes juga memaparkan sejumlah kerawanan yang diawasi selama coklit data pemilih. Diantaranya, pengawas harus memastikan Pantarlih bukan anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim  pemenangan pemilu terakhir, Pantarlih melaksanakan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung untuk menyesuaikan data kependudukan dan mengecek keterpenuhan syarat sebagai pemilih, dan penempelan stiker hanya pada rumah keluarga yang sudah dicoklit. 

“Bila ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdapat dalam formulir model A daftar pemilih, atau sebaliknya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih, coklit inilah saatnya untuk membetulkan daftar pemilih yang sebenarnya," imbuhnya. 

Pada kesempatan itu, Yohanes juga menjelaskan, selain membuka ruang partisipasi masyarakat, Bawaslu berusaha memaksimalkan pengawasan melalui tiga metode. Pertama, pengawasan melekat dengan cara PKD melakukan pengawasan langsung terhadap Pantarlih saat melakukan coklit selama tiga hari pertama. 

Kedua, PKD melakukan pengawasan dengan cara uji petik terhadap minimal 10 kepala keluarga setiap hari. Metode uji petik dilakukan sejak hari keempat hingga tujuh hari menjelang berakhirnya coklit. Ketiga, PKD melakukan pengawasan langsung pada wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran ketentuan coklit selama tujuh hari terakhir. 

Selain itu, Bawaslu juga memberikan prioritas pengawasan pada daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrai. Pemilih pada daerah terluar itu misalnya pemilih yang berdomisili di wilayah perbatasan, daerah kantong, dan wilayah yang sulit diakses. 

Sementara pemilih yang terkategori kelompok rentan, misalnya pemilih disabilitas dan pemilih tidak memenuhi syarat yang rawan disalahgunakan hak pilihnya. Sedangkan pemilih terkonsentrasi, misalnya pemilih yang berada di biara, pondok psantren, dan rumah tahanan. 

"Mereka menjadi prioritas pengawasan karena berpotensi untuk tidak didatangi atau tidak dicoklit dengan benar oleh Pantarlih. Pengawas mesti kawal hak pilih mereka agar tidak diabaikan atau disalagunakan," pungkas Yohanes. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved