Pilkada Manggarai Timur

Bawaslu Manggarai Launching Posko Aduan Kawal Hak Pilih dalam Pilkada 2024

Tahapan ini tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Kabupaten Manggarai, Bawaslu telah siagakan 171 Pengawas Kelurahan/Desa (P

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Bawaslu Manggarai launching Posko Aduan untuk kawal gak pilih pada Pilkada 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota atau Pilkada 2024 memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. 

Tahapan ini tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di Kabupaten Manggarai, Bawaslu telah siagakan 171 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tersebar di 12 kecamatan. 

PKD tersebut melakukan pengawasan untuk memastikan Pantarlih melaksanakan coklit yang dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 berjalan sesuai prosedur yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024. 

Selain, menyiagakan PKD, Bawaslu Kabupaten Manggarai juga melaunching Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih pada Rabu, 26 Juni 2024 siang. Posko aduan masyarakat berada di sekretariat Bawaslu Kabupaten Manggarai dan 12 Panwaslu Kecamatan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 27 Juni 2024, menerangkan, posko aduan masyarakat kawal hak pilih merupakan upaya konkrit Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar sebagai pemilih hingga muaranya menyalurkan suaranya dengan baik pada hari pemungutan suara, 27 November mendatang. 

Selain menjadi tempat pengaduan, posko ini akan menjadi tempat konsultasi dan pusat informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait dengan hak pilihnya. 

Melalui posko ini, Bawaslu menyediakan berbagai layanan, antara lain, bantuan bagi warga yang belum terdaftar sebagai pemilih, penyediaan informasi mengenai prosedur pemilihan, penanganan aduan terkait dengan potensi pelanggaran pemilihan di tahap pemutakhiran data pemilih, serta sebagai ajang edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan. 

"Posko ini juga sebagai media kolaborasi dengan berbagai pihak agar seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan dengan baik," ujar Fortunatus. 

Bawaslu, kata Fortunatus, menyadari tantangan dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024 tidaklah sedikit. Namun pihaknya optimis tantangan apa pun bisa dihadapi karena selain komitmen pengawas, masyarakat semakin sadar dan peduli untuk mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif. 

"Melalui launching posko kawal hak pilih ini, kami berharap masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 yang lebih baik, lebih adil, dan lebih transparan," ujar Fortunatus. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai sekaligus Penanggungjawab Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Yohanes Manasye juga menambahkan, posko aduan tersebut sebagai salah satu upaya Bawaslu untuk menyediakan ruang partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih. 

"Pengawasan pemilihan serentak 2024 merupakan kerja partisipatif. Di lapangan, Bawaslu Kabupaten Manggarai hanya memiliki 171 pengawas kelurahan/desa atau PKD. Mungkin ada yang tak terjangkau atau terlewatkan dalam pengawasan yang mereka lakukan. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mengawal hak pilih pemilih," ujarnya. 

Baca juga: Parekraf NTT Gandeng Dinas Pariwisata Manggarai Timur Bimtek Sertifikasi Profesi Bagi 30 Barista 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai ini mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mencegah dan melaporkan bila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pantarlih selama proses coklit dengan mendatangi langsung posko aduan yang terdapat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mangarai dan Panwas Kecamatan yang terdapat di 12 kecamatan.

Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan saluran media sosial Bawaslu Kabupaten Manggarai dan Panwaslu Kecamatan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved