Suster Temukan Bayi di Biara
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Muda-mudi Asal Ngada Buang Bayi di Panti Asuhan di Ende
Setelah meninggalkan bayi tersebut, pasangan yang belum menikah ini langsung pulang ke kos mereka di sekitar kampus Unflor Ende.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Motif pasangan muda-mudi yang masih berstatus mahasiswa salah pada satu perguruan tinggi di Kota Ende yang tega membuang bayi mereka yang baru berusia 12 hari di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende ternyata karena takut ketahuan kedua orang tua mereka.
SML (20) merupakan mahasiswa semester 2 berasal dari Bobamere, Kabupaten Ngada sedangkan TAP (21) mahasiswa semester 4 berasal dari Soa, Kabupaten Ngada yang sempat diwawancara POS-KUPANG.COM di Unit PPA Polres Ende mengaku meskipun masih berstatus mahasiswa keduanya sudah hidup bersama hingga melahirkan seorang bayi perempuan pada Jumat, 14 Juni 2024 di Puskesmas Onekore.
"Kami takut orang tua tahu karena kami masih kuliah tapi sudah punya anak makanya kami berdua putuskan untuk lepas dia di panti asuhan," ungkap TAP yang terus menangis menyesali perbuatannya.
Diakui keduanya, mereka masuk ke areal Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende, Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
SML menggendong bayi perempuan yang masih berusia 12 hari masuk ke areal panti asuhan dan meletakkan bayinya di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende.
Sedangkan TAP selaku ibu kandung bayi perempuan malang tersebut menunggu di Jalan El Tari tepat di depan Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende.
Setelah meninggalkan bayi tersebut, pasangan yang belum menikah ini langsung pulang ke kos mereka di sekitar kampus Unflor Ende.
Setibanya di kos, keduanya mengaku menangis dan menyesali perbuatannya namun enggan mengambil kembali anak mereka karena takut.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Tangkap Pelaku Yang Tinggalkan Bayi di Kapela Naungan Kasih
Informasi yang diperoleh dari penyidik, polisi bakal menahan sang suami SML sedangkan TAP diijinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende
Keduanya dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.