Berita Sabu Raijua

Seorang Pria Diamankan Polres Sabu Raijua Diduga Jual Obat Keras 

Satrenarkoba telah mengamankan satu orang yang diduga membawa obat yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUSTINA YULIAN TASINO DHEMA
Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Nofi Posu  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Polres Sabu Raijua mengamankan seorang pelaku yang diduga membawa obat larang edar atau obat keras di Sabu Raijua.

Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Nofi Posu mengungkapkan, seorang pria terduga pelaku berinisial UE telah diamankan Satresnarkoba di jalan Seba Bolou pada 29 Mei 2024. Setelah berhasil diperiksa dan didapati membawa sejumlah obat larang edar.

"Satrenarkoba telah mengamankan satu orang yang diduga membawa obat yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas,"ungkapnya pada Senin, 24 Juni 2024.

Terduga terbukti membawa sejumlah obat keras jenis antibiotik termasuk dalam daftar G yang dilarang edar sesuai Undang-undang Kesehatan. Obat-obat ini sesuai aturannya tidak bisa diperjualbelikan secara bebas karena memiliki efek samping.

Baca juga: Wisata NTT , Kampung Adat Namata Harta dari Masa Lalu di Sabu Raijua

Sebagai barang bukti (BB), Satrenarkoba telah mengamankan 22 dos Amoxilin Trihydrate berisi 10 strip dengan total 2.200 tablet, Antalginpim 2.200 tablet, Firmistan Forte 500 mg berisi 26 dos atau sebanyak 2.600 tablet dan Ampicilin Trihydrate kaplet 500 mg sebanyak 5 dos atau 500 kaplet.

Nofi juga menerangkan, untuk mengetahui obat dosis tinggi selain bisa dikenali dari kadarnya yang telah dilampirkan biasanya diberi simbol bulat merah pada tablet obat. Untuk mendapatkannya harus melalui resep dokter.

"Konsultasi ke dokter dulu baru nanti dokter mengeluarkan resep berdasarkan resep tersebut mereka bisa mendapatkan obat. Karena obat-obatan ini memiliki dosis tinggi sehingga membutuhkan resep dokter,"kata Nofi.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved