Berita NTT
NTT Jadi Pilot Project Penerbitan SIM Disertai BPJS Kesehatan
Masyarakat yang akan mengurus SIM lanjut Restika, tetap bisa mengurus SIM meskipun belum memiliki BPJS Kesehatan.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi NTT menjadi pilot project atau uji coba penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang salah satu persyaratan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Amanat ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dan Undang-Undang Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Uji coba yang akan berlangsung sejak 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 ini, dilaksanakan serentak di 7 provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Untuk wilayah NTT akan dilakukan uji coba, di sarpras yang ada wilayah Polda NTT.
Dirlantas Polda NTT, Kombes Restika Pardamean Nainggolan mengatakan NTT menjadi salah satu wilayah sasaran pilot project dikarenakan sebanyak 95 persen masyarakat telah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
“NTT merupakan salah satu provinsi yang menjadi pilot project penerbitan SIM disertai BPJS Kesehatan. Kenapa NTT? karena kepesertaan BPJS di NTT telah mencapai 95 persen yang aktif. Tinggal 4-5 persen lagi yang belum aktif. Tanggal 1 Juli 2024 kita akan melakukan uji coba pengurusan SIM dan BPJS Kesehatan. Pelaksanaan uji coba ini kami akan didampingi oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya Senin, 24 Juli 2024 di ruang pertemuan Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Masyarakat yang akan mengurus SIM lanjut Restika, tetap bisa mengurus SIM meskipun belum memiliki BPJS Kesehatan.
“Kalau ada masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan, tetap kita layani. Tidak menghambat pengurusan SIM. Pada saat mengambil SIM pemohon bisa menunjukan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif,” jelasnya.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, George Decembris Kapitan mengungkapkan menjadi peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat.
“Kami mengantisipasi jangan sampai ketika berkendara, masyarakat mengalami kecelakaan mereka tidak punya jaminan. Selain itu BPJS Kesehatan, juga bisa digunakan untuk warga yang mengalami sakit. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena dalam proses pengurusan SIM silahkan dilakukan, dalam pengambilan SIM melampirkan bukti kepesertaan yang aktif,” tuturnya.
Dijelaskan George, bagi pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa mendaftar melalui layanan Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 selain itu dapat mengakses aplikasi mobile JKN di playstore atau app store.
Karena masa tunggu BPJS Kesehatan adalah 14 hari, maka pendaftar bisa menunjukan bukti Virtual Account (VA) yang didapat usai melakukan pendaftaran saat pengurusan SIM.
Ketika kepesertaan tidak aktif dan menunggak, bisa segera membayar iuran, atau dengan mengikuti program Rehab yang memudahkan peserta membayar secara bertahap.
George menyampaikan apresiasi kepada Polri terutama Polda NTT, yang mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polri dan Polda NTT, yang telah mendukung program BPJS Kesehatan dengan syarat pengurusan SIM. Jadi kita bisa berkendara dengan aman karena memiliki SIM, dengan BPJS Kesehatan kita bisa gunakan ketika sakit,” pungkasnya. (cr19)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.