Berita NTT

BPN Kota Kupang Target 5 Ribu Sertifikat Elektronik Tahun Ini 

Hiskia mengaku, adanya sertifikat elektronik itu maka maka masyarakat tidak usah khawatir ketika sertifikat itu hilang atau rusak. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Kanwil BPN NTT, Dr Hiskia Simarmata saat menyerahkan sertifikat elektronik kepada salah satu warga di Kota Kupang ketika launching sertifikat tanah elektronik di BPN Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menargetkan 5 ribu sertifikat elektronik pada tahun 2024 ini. 

BPN Kota Kupang diketahui sudah melaunching sertifikat elektronik, Senin 24 Juni 2024. BPN Kota Kupang menjadi pertama untuk Provinsi NTT menerapkan sistem berbasis elektronik. 

Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak mengatakan, sekalipun ada perubahan, namun sertifikat manual tetap digunakan. Jika ada masyarakat yang mengajukan perubahan, maka BPN Kota Kupang bakal mengeluarkan dalam bentuk elektronik. 

"Tahun ini kita targetkan kurang lebih sekitar 5 ribu lah, perubahan data pendaftaran tanah, maupun PTSL, kita alihkan kemudian kita berikan sertifikat elektronik kepada masyarakat," kata Eksam Sodak

Masyarakat tidak perlu ragu atas kehadiran sertifikat elektronik itu. Eksam Sodak bilang, perubahan itu berpengaruh ke terhadap peningkatan ekonomi daerah maupun pendapatan daerah. Bagi masyarakat, adanya sertifikat elektronik itu, maka justru lebih mudah. 

Masyarakat atau pemilik tanah bisa memantau itu dalam sistem yang sudah disiapkan dalam aplikasi. Secara infrastruktur, kata dia, BPN Kota Kupang memulai dengan validasi bidang tanah parsial maupun tekstual. 

"Itu dimaksudkan untuk menguatkan data base. Kemudian dia berlanjut ke penerbitan sertifikat elektronik," katanya. 

Dari tanah terdaftar 103 ribu, paling kurang ada 25 persen dari total yang ada bisa dialihkan ke sertifikat elektronik. BPN Kota Kupang sedang melakukan penguatan data untuk penerbitan sertifikat elektronik. 

Kepala Kanwil BPN NTT, Dr Hiskia Simarmata menyampaikan, BPN Kota Kupang menjadi salah satu dari 104 BPN di Indonesia yang menerapkan sistem berbasis elektronik. 
Agenda itu merupakan momentum baik dan menjadi pertama di NTT. 

Hal itu juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo dalam kaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kementerian ATR/BPN, kata dia, harus bisa mengerjakan itu. 

"Masyarakat juga harus belajar. Apa bedanya dengan grab, gojek. Itu kan sudah berbasis elektronik. Bank juga demikian. BPN juga begitu makannya dibuat ini," kata dia. 

Baca juga: PTSL Dikenal Organisasi Internasional, DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

Dengan itu, maka perlahan sistem pelayanan itu akan bergerak ke sistem elektronik.

Hiskia mengaku, adanya sertifikat elektronik itu maka maka masyarakat tidak usah khawatir ketika sertifikat itu hilang atau rusak. 

Sertifikat elektronik akan menyimpan data tanah dalam satu server milik BPN. Kalau hilang, kata dia, bisa dilakukan pembuatan baru dalam lewat aplikasi "Sentuh Tanah" milik BPN. 

"Ke depan kita tidak lagi pakai kertas, ini kita buatkan untuk mereka. Nanti kita tidak layani lagi yang namanya manual," katanya. 

Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe mengatakan, itu merupakan salah satu bukti BPN melakukan perubahan dan terobosan dalam pelayanan ke masyarakat. 

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Menurutnya ini merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat. 

Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien. Dia berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat. 

Salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan.

Karena itu, dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah. 

”Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,” ujarnya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved