Berita Kupang

BPN Kota Kupang Launching Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik resmi diluncurkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Kupang.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI 
Penyerahan sertifikat elektronik oleh Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manafe kepada salah satu masyarakat - BPN resmi luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang melaunching sertifikat tanah elektronik. 

Acara launching sertifikat tanah elektronik iru berlangsung, aula Kantor BPN Kota Kupang, Senin 24 Juni 2024.

Launching dilakukan secara bersama oleh Pj. Sekda Kota Kupang, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr.  Hizkia Simarmarmata, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, dilanjutkan dengan penyerahan cetakan sertifikat PTSL tahun 2024 dan sertifikat pelayanan rutin kepada perwakilan masyarakat. 

Dalam kesempatan itu, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manager menyerahkan secara simbolis mobil dinas hibah dari Pemkot Kupang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang. 

Baca juga: Apresiasi Kinerja, Lapas Baa Berikan Reward kepada 4 Pegawai Teladan

Ade Manafe menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Menurutnya ini merupakan salah satu bukti bahwa Badan Pertanahan Nasional terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat. 

Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, dia berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat. 

Salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan. 

Karena itu dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah. 

"Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,” pungkasnya. 

Baca juga: Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Sabu Raijua Gelar Jalan Santai, Siapkan Doorprize Sepeda Motor

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Hizkia Simarmarmata, dalam sambutannya menyampaikan acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik tersebut. 

Hingga saat ini sudah ada 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terpilih untuk memberikan layanan tersebut. Program ini juga menurutnya sejalan dengan upaya untuk mendukung  perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), untuk memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi.

Hadir dalam acara launching tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, Perwakilan dari DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah (IPPAT) Kota Kupang, Elia Izzaac, pimpinan perbankan dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat elektronik.  (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved