Berita NTT

Polisi Tahan Bus dan Pikap yang Terlibat  Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Timor Leste 

Dua kendaraan yang diamankan polisi terdiri dari Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA serta sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi DH 8627 DF.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi - Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat kepolisian telah megamankan dan menahan dua unit mobil yang tetrlibat dalam kasus penyelundupan pakaian bekas atau rombengan dari negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).    

Dua kendaraan yang diamankan polisi terdiri dari Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA serta sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi DH 8627 DF.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban menyebut mobil pick-up tersebut berperan mengangkut pakaian bekas dari Napan ke Amol, sementara Bus Amkeni mengangkut pakaian bekas dari Amol menuju Kota Kupang.

Baca juga: Pakaian Bekas dari Timor Leste Diamankan Polisi Indonesia

Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse di Timor Leste dan diselundupkan melalui "jalan tikus" atau jalur ilegal di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Pakaian bekas itu rencananya untuk dijual di Kota Kupang.

Kasus penyelundupan pakaian bekas atau rombengan dari Timor Leste terungkap seetelah polisi melakukan penangkapan pada Rabu malam (19/6/24) di Jalan El Tari, Km 9 Kefamenanu, Jurusan Kupang.

Saat itu, polisi mengamankan sebanyak 43 karung pakaian bekas atau rombengan yang berasal dari Timor Leste.

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang," terang Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban sebagaimana dikutip dari Tribatanews. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved