Penyelundupan dari Timor Leste
Pakaian Bekas dari Timor Leste Diamankan Polisi Indonesia
Pakaian bekas yang berjumlah 43 karung itu diamankan aparat Polres TTU Polda NTT saat hendak dibawa ke Kupang, ibukota NTT.
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Puluhan karung pakaian bekas diduga hasil penyelundupan dari negara Timor Leste diamankan polisi.
Pakaian bekas yang berjumlah 43 karung itu diamankan aparat Polres TTU Polda NTT saat hendak dibawa ke Kupang, ibukota NTT.
Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, pakaian bekas itu diduga diselundupkan dari Timor Leste.
Baca juga: Jepang-Timor Leste Tanda Tangan Proyek Pengembangan SDM: Sediakan 8 Beasiswa Pascasarjana
"Puluhan karung pakaian bekas itu dimuat di salah satu bus jurusan Kupang-Kefa," kata Arisandy dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Dia menjelaskan, pakaian bekas itu diambil salah satu warga TTU berinisial TO melalui jalur ilegal di Timor Leste. pakaian itu kemudian dijual kepada warga lainnya berinisial AT.
Selanjutnya, pakaian bekas itu dimasukkan dalam bus untuk dibawa ke Kota Kupang untuk dijual lagi. Namun, belum sampai Kupang, barang bekas itu diamankan polisi.
"Anggota mendapat informasi adanya barang bekas tanpa dokumen yang akan dibawa ke Kupang sehingga diamankan," kata Ariasandy.
Ia mengatakan, barang bekas dan bus telah diamankan di Markas Polres TTU, sementara sejumlah pihak terkait diperiksa polisi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.