Penyelundupan dari Timor Leste

Pakaian Bekas dari Timor Leste Diamankan Polisi Indonesia

Pakaian bekas yang berjumlah 43 karung itu diamankan aparat Polres TTU Polda NTT saat hendak dibawa ke Kupang, ibukota NTT.

Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/TENY JENAHAS
Ilustrasi pakaian bekas - Barang bukti pakaian bekas yang berhasil digagalkan tim patroli laut jaring wallacea diamankan di Kantor Bea Cukai Atapupu, Kamis (15/8/2019). 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Puluhan karung pakaian bekas diduga hasil penyelundupan dari negara Timor Leste diamankan polisi.

Pakaian bekas yang berjumlah 43 karung itu diamankan aparat Polres TTU Polda NTT saat hendak dibawa ke Kupang, ibukota NTT. 

Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, pakaian bekas itu diduga diselundupkan dari Timor Leste.

Baca juga: Jepang-Timor Leste Tanda Tangan  Proyek Pengembangan SDM: Sediakan 8 Beasiswa Pascasarjana

"Puluhan karung pakaian bekas itu dimuat di salah satu bus jurusan Kupang-Kefa," kata Arisandy dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Dia menjelaskan, pakaian bekas itu diambil salah satu warga TTU berinisial TO melalui jalur ilegal di Timor Leste. pakaian itu kemudian dijual kepada warga lainnya berinisial AT.

Selanjutnya, pakaian bekas itu dimasukkan dalam bus untuk dibawa ke Kota Kupang untuk dijual lagi. Namun, belum sampai Kupang, barang bekas itu diamankan polisi.

"Anggota mendapat informasi adanya barang bekas tanpa dokumen yang akan dibawa ke Kupang sehingga diamankan," kata Ariasandy.

Ia mengatakan, barang bekas dan bus telah diamankan di Markas Polres TTU, sementara sejumlah pihak terkait diperiksa polisi. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved