Berita Ekonomi Bisnis

Ada Dugaan Pungli di Kapal, Ini Tanggapan GM ASDP Cabang Kupang: Saya Tindak, Asal Jelas

Ada Dugaan Pungli di Kapal, Ini Tanggapan GM ASDP Cabang Kupang: Saya iindak, asal informasinya jelas, kapan dan dimana.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
Salah satu kapal milik ASDP Cabang Kupang - Ada dugaaan pungli di atas kapal, begini tanggapan GM ASDP Cabanga Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang meminta Ombudsman NTT menunjukkan bukti dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di kapal-kapal milik ASDP saat pelayaran berlangsung. 

General Manager (GM) ASDP Cabang Kupang, Sugeng Purwono mengatakan, ia akan menindak petugas yang melakukan pungli di kapal. Asal, ada identitas jelas dari korban maupun petugas dan nama kapal yang melayani pelayaran tersebut. 

Sugeng juga meminta pers dan pelapor agar menyampaikan praktik dugaan pungli itu kepada pihaknya untuk dilakukan penindakan. ASDP ingi menjaga nama baik perusahaan dan mencegah kejadian itu tidak terulang lagi, bila benar pungli itu terjadi. 

"Saya akan menindak oknum yang merugikan pengguna jasa asal jelas dimana dia melakukan pungli tanggal nama dan diatas kapal apa demi menjaga nama baik perusahaan dan kenyamanan bagi pengguna jasa. Mari saya dibantu baik dari wartawan atau ombudsman dana si pengguna jasa sendiri melaporkan kepada kami agar praktek praktek yang tercela ini tidak terjadi lagi," ujarnya, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Hari Ini Sabtu 22 Juni 2022 KMP Ranaka Kupang-Hansisi PP

Sejak temuan per 18 Juni 2024 oleh Ombudsman NTT perihal dugaan pungli, jual beli tempat tidur di atas kapal, Sugeng mengaku dirinya belum mendapat informasi dari Ombudsman. Ia tidak ingin ada informasi lama yang disuguhkan ke dirinya. 

Ketika dimintai tanggapannya, Sugeng meminta agar memberikan identitas jelas dari pengguna jasa maupun nama kapal ihwal temuan itu. Dia menegaskan bakal menindak oknum itu. 

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam keterangan tertulisnya menyebut penjualan kasur diatas kapal masih terjadi. Padahal, tindakan itu dilarang. Bahkan ada kendaraan tanpa tiket. 

"Pekan ini, penumpang kapal Fery ASDP tujuan Kupang - Lembata - Adonara - Larantuka PP  mengeluhkan bahwa ABK kapal masih menyewakan kasur di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur," katanya. 

Akibat sewa kasur tersebut, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur dan penumpang sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman.

Padahal persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal. 

Sebab kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk di sewa. GM ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono, kata Beda Daton, telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024.

Surat edaran itu berisikan ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang. Pada intinya ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. 

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya. 

Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan  tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket. 

Baca juga: Ombudsman NTT Kembali Temukan Penjualan Kasur di Atas Kapal Ferry ASDP

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved