Berita NTT
Ombudsman NTT Kembali Temukan Penjualan Kasur di Atas Kapal Ferry ASDP
Selain menemukan adanya penjualan kasur di atas kapal, Darius juga menemukan adanya kendaraan tanpa tiket yang masih terus terjadi di atas Kapal Ferry
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kembali menemukan adanya penjualan kasur di atas Kapal Ferry ASDP.
Hal itu diketahui Darius Beda Daton usai mendapatkan laporan keluhan dari para penumpang, Selasa 18 Juni 2024.
Selain menemukan adanya penjualan kasur di atas kapal, Darius juga menemukan adanya kendaraan tanpa tiket yang masih terus terjadi di atas Kapal Ferry ASDP.
"Pekan ini, penumpang kapal Fery ASDP tujuan Kupang-Lembata-Adonara-Larantuka (PP) mengeluhkan bahwa ABK kapal masih menyewakan kasur di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur," ungkap Darius.
Akibat sewa kasur tersebut, kata Darius, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur dan penumpang, sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman.
"Persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal karena kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk di sewa," ujarnya.
Darius menjelaskan, General Manager ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024 perihal Ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang.
Pada intinya, lanjut dia, ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket.
Darius menyebut, salah seorang penumpang yang membawa mobil pikap dari Larantuka ke Lembata dipungut Rp 500.000 tanpa diberikan tiket. Yang mana, menurut petugas, tiket akan diberikan menyusul via WA namun hingga turun dari kapal, tiket tidak diberikan.
"Tarif kapal jurusan larantuka-adonara-lembata juga ditulis tangan dan tidak jelas sehingga berpotensi terjadi pungli tarif," bebernya.
Terhadap persoalan tersebut, kata Darius, Ombudsman Perwakilan NTT telah berkoordinasi via telepon (Selasa, 18/6) dengan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang, Andre Matte agar dicek dan tertibkan.
Dari koordinasi teraebut, jelasnya, Manager ASDP meminta waktu untuk cek ke supervisor kapal terkait informasi tersebut dan menginformasikan daftar tarif kendaraan sesuai peraturan gubernur.
"Kepada ASDP dan ABK, kami minta untuk tidak lagi main kucing-kucingan atau hanya tertib pada saat diawasi. Transformasi pelayanan ASDP harus berjalan menyeluruh agar tidak merugikan penumpang. Jangan memanfaatkan monopoli pelayanan ASDP untuk melakukan pelayanan sesuka hati karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil untuk menggunakan moda transportasi lain," tuturnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.