Berita Ende

Pemkab Ende Bakal Bentuk Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Peredaran Rokok Ilegal 

empat kategori jenis pelanggaran yakni polos, salah peruntukkan, salah personalisasi dan salah peruntukkan/personalisasi.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO.ISTIMEWA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo akhirnya menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende akan membentuk tim yang terdiri dari Bea Cukai, Polres Ende dan Sat Pol PP guna melakukan pengecekan terhadap peredaran rokok ilegal.

Hal itu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende

Demikian disampaikan  Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu usai mengikuti kegiatan rembuk stunting di Hotel Flores Mandiri, Kamis, 20 Juni 2024 siang.

"Saya ambil contoh awal tahun lalu itukan ada penertiban rokok ilegal ternyata dia masuk secara resmi sehingga tidak bisa ditindaklanjuti akhirnya kasusnya diam sekarang marak lagi ni, nah sekarang harus bentuk tim jadi tim dari bea cukai, dari polisi, tim dari Pol PP itu bersama supaya sama-sama turun sehingga cross cek semua," ujar Agustinus G Ngasu.

Baca juga: Parodi: Korban Longsor di Ende

Sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dan berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran yakni polos, salah peruntukkan, salah personalisasi dan salah peruntukkan/personalisasi.

Rokok Ilegal Masih Beredar

Meski sudah dilakukan operasi pasar terkait dengan peredaran rokok ilegal pada tanggal 11 Juni 2024 hingga tanggal 13 Juni 2024 lalu oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, rokok ilegal di Kabupaten Ende masih terus beredar di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran POS-KUPANG.COM, selama kurang lebih tiga hari belakangan di beberapa kios kecil atau pengecer, rokok-rokok ilegal yang jenisnya sudah disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo masih terus dijual ke masyarakat.

Bahkan beberapa rokok jenis lainnya yang diduga ilegal yang tidak berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo seperti Ori, Raptor, dan beberapa jenis rokok yang diduga ilegal lainnya masih dijual hingga saat ini. 

Rokok-rokok ilegal dan diduga ilegal tersebut dipajang bersamaan dengan beberapa jenis rokok legal yang dikenai pajak seperti produk Sampoerna dan Gudang Garam. 

Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, via aplikasi WhatsApp, Rabu, 19 Juni 2024 mengatakan, pihaknya giat operasi pasar yang dilakukan bersifat terbatas.

"Kami menyadari dengan adanya giat operasi pasar apalagi yang sifatnya terbatas tidak akan menyisir seluruh kios ataupun toko tapi lebih dari itu tentunya kami selalu mendengarkan masukan dan informasi masyarakat bahkan kami sebenarnya juga mengejar level yang lebih besar yakni di level distributor dan agennya," jelas Faisol.

Modus Peredaran Rokok Ilegal 

Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, via aplikasi WhatsApp, Rabu, 19 Juni 2024 membeberkan modus yang digunakan agen dan distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende berdasarkan hasil operasi pasar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved