Berita Ende

Pemkab Ende Tunggu Usulan Pembaharuan Dokumen Pengurangan Resiko Bencana dari BPBD 

OPD terkait dalam hal ini BPBD Kabupaten Ende selalu menyewa jasa konsultan guna melalukan kajian pengurangan resiko bencana.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 29 Juni 2024 usai mengikuti kegiatan rembuk stunting di Hotel Flores Mandiri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Selama tiga tahun Kabupaten Ende ternyata tidak memiliki dokumen kajian pengurangan resiko bencana sejak masa berlaku dokumen sebelumnya selesai masa berlakunya pada tahun 2021.

Selain dokumen kajian pengurangan resiko bencana sebagai dokumen utama, Kabupaten Ende juga belum memperbaharui empat dokumen lainnya antara lain dokumen kontigensi bencana, dokumen penanggulangan kedaruratan bencana dan dokumen penanggulangan bencana serta dokumen rencana operasi operasional bencana.

Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu menyebut pembaharuan terhadap dokumen pengurangan resiko bencana tergantung OPD terkait mengusulkan atau tidak.

"Tergantung OPD terkait mengusulkan atau tidak untuk revisi jadi kalau mereka mengusulkan maka kewajiban Pemda harus merevisi jadi harus ada tim dari OPD yang bersangkutan yang mengusulkan dan harus masuk didalam RKPD, sejauh ini saya belum lihat," ujar Agustinus G Ngasu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 29 Juni 2024 usai mengikuti kegiatan rembuk stunting di Hotel Flores Mandiri.

Baca juga: Kasus Stunting Meningkat, Penjabat Bupati Ende Sebut Intervensi Harus Sesuai Kondisi Riil

Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pembaharuan dokumen pengurangan resiko bencana yang nilainya kurang lebih Rp 2 miliar, orang nomor satu di Kabupaten Ende itu menyebut anggaran itu tergantung OPD terkait menyewa pihak mana untuk melakukan kajian apakah menyewa jasa pihak ketiga ataukah melakukan kajian sendiri.

Namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, OPD terkait dalam hal ini BPBD Kabupaten Ende selalu menyewa jasa konsultan guna melalukan kajian pengurangan resiko bencana.

"Selama ini hampir semua OPD itu sewa konsultan tidak ada yang tidak sewa, nah konsultan yang mau disewa ini dia berbasis pribadi atau berbasis university, kalau dia berbasis pribadi berarti harus cari orang yang benar-benar punya kapasitas kalau university berarti dia kontaknya dengan pemerintah," jelas dia. 

 Dia juga menyebut akan mendorong OPD terkait dalam hal ini BPBD Kabupaten Ende untuk segera mengusulkan pembaharuan dokumen kajian resiko bencana.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved