Berita Ende

Pj Bupati Ende Sebut Ada Perbedaan Persepsi Soal Rokok Ilegal Antara Pol PP dan Institusi Lain

Pemerintah Kabupaten Ende akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polres Ende untuk memastikan masuknya rokok-rokok tersebut secara ilegal atau legal

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO.ISTIMEWA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo akhirnya menggelar operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dengan menyasar beberapa kios kecil. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Menanggapi informasi adanya peredaran rokok ilegal, Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu meminta Sat Pol PP untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual dan mendistribusikan rokok ilegal.

Apabila informasi tersebut benar adanya, maka Pemerintah Kabupaten Ende akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polres Ende untuk memastikan masuknya rokok-rokok tersebut secara ilegal atau legal.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Ende, Agustinus G Ngasu usai mengikuti kegiatan rembuk stunting di Hotel Flores Mandiri, Kamis, 20 Juni 2024 siang.

"Jangan sampai dia masuk sesuai aturan tapi ternyata kita di sini bilang tidak sesuai aturan jadi ada perbedaan persepsi antara Pol PP dan institusi yang lainnya. Saya ambil contoh awal tahun lalu itukan ada penertiban rokok ilegal ternyata dia masuk secara resmi sehingga tidak bisa ditindaklanjuti akhirnya kasusnya diam," sebut Agustinus G Ngasu

Soal kembali maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, dia mengatakan harus membentuk tim yang terdiri dari Bea Cukai, Polres Ende dan Sat Pol PP guna melakukan pengecekan di lapangan.

Ditanya soal hasil operasi pasar yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dan berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran, Agustinus G Ngasu mengatakan hingga saat ini Bea Cukai belum mengeluarkan surat pemberitahuan secara resmi ke Pemkab Ende.

"Dia yang melakukan operasi, dia harus memberitahukan kepada kita bahwa di Ende ini ada rokok ilegal sehingga dasar itulah kita kemudian turun," tutup Agustinus G Ngasu.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved