Berita Ende
Pj Bupati Ende Sebut Ada Perbedaan Persepsi Soal Rokok Ilegal Antara Pol PP dan Institusi Lain
Pemerintah Kabupaten Ende akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polres Ende untuk memastikan masuknya rokok-rokok tersebut secara ilegal atau legal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Menanggapi informasi adanya peredaran rokok ilegal, Penjabat Bupati Ende, Agustinus G Ngasu meminta Sat Pol PP untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual dan mendistribusikan rokok ilegal.
Apabila informasi tersebut benar adanya, maka Pemerintah Kabupaten Ende akan berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polres Ende untuk memastikan masuknya rokok-rokok tersebut secara ilegal atau legal.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Ende, Agustinus G Ngasu usai mengikuti kegiatan rembuk stunting di Hotel Flores Mandiri, Kamis, 20 Juni 2024 siang.
"Jangan sampai dia masuk sesuai aturan tapi ternyata kita di sini bilang tidak sesuai aturan jadi ada perbedaan persepsi antara Pol PP dan institusi yang lainnya. Saya ambil contoh awal tahun lalu itukan ada penertiban rokok ilegal ternyata dia masuk secara resmi sehingga tidak bisa ditindaklanjuti akhirnya kasusnya diam," sebut Agustinus G Ngasu.
Soal kembali maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, dia mengatakan harus membentuk tim yang terdiri dari Bea Cukai, Polres Ende dan Sat Pol PP guna melakukan pengecekan di lapangan.
Ditanya soal hasil operasi pasar yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Selasa, 11 Juni 2024 lalu dan berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal dengan empat kategori jenis pelanggaran, Agustinus G Ngasu mengatakan hingga saat ini Bea Cukai belum mengeluarkan surat pemberitahuan secara resmi ke Pemkab Ende.
"Dia yang melakukan operasi, dia harus memberitahukan kepada kita bahwa di Ende ini ada rokok ilegal sehingga dasar itulah kita kemudian turun," tutup Agustinus G Ngasu.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.