Berita Manggarai Barat
Pelaku Usaha di Labuan Bajo Diminta Stop Jual Rokok Ilegal
Menjual rokok ilegal, kata Yeremias, adalah perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara karena rokok ilegal cukup besar
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, meminta para pelaku usaha di Labuan Bajo dan sekitarnya agar berhenti menjual rokok ilegal.
Menjual rokok ilegal, kata Yeremias, adalah perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara karena rokok ilegal cukup besar, jika acuannya adalah pendapatan cukai.
"Saya harap para pelaku usaha yang selama ini pernah atau berniat menjual rokok ilegal, sebaiknya itu dihentikan. Karena itu hukumannya berat kalau kedapatan menjual," tegas Yeremias saat kegiatan sosialisasi peraturan perundang- undangan bidang cukai yang berlangsung di Kantor Satpol PP Manggarai Barat, Senin 10 Juni 2024.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait aturan perundang-undangan, dan untuk mengedukasi para pedagang agar dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran dan menolak jika ada yang menawarkan.
Menurut Yeremias, Labuan Bajo yang merupakan destinasi pariwisata masih menjadi lokasi rawan peredaran rokok tidak bercukai tersebut. Karena itu ia meminta para pelaku usaha untuk lebih jeli.
Baca juga: Wamenparekraf Tantang Sekda Manggarai Barat Tingkatkan Kunjungan Turis di Labuan Bajo
"Labuan Bajo adalah daerah potensial peredaran rokok ilegal yang datang dari mana saja, lewat laut, darat dan udara. Jangan sampai masyarakat terkecoh oleh pedagang yang membawa rokok dalam jumlah besar dan harganya murah, hati-hati sebaiknya jangan beli," katanya berpesan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta kegiatan juga diajarkan cara bagaimana mengidentifikasi keaslian pita cukai oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
Metode yang bisa dilakukan di antaranya melakukan verifikasi keaslian pita cukai secara kasat mata tanpa alat bantu, yakni melihat pita cukai secara kasat mata dan keberadaan watermark atau tanda air, dan menggunakan senter sinar Uv. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
KSOP Labuan Bajo Larang Nyalakan Petasan-Kembang Api di Atas Kapal saat Malam Tahun Baru |
![]() |
---|
Gerakan Wisata Bersih di Labuan Bajo, Manggarai Barat Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Barat Tabur 1.500 Benih Ikan Nila |
![]() |
---|
Kader Muhammadiyah Manggarai Barat NTT Diminta Jaga Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Sepanjang 2024 Imigrasi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT Deportasi 5 Warga Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.