Pria di TTU Tewas Bunuh Diri
Keluarga Korban Bunuh Diri di Kabupaten TTU Tolak Proses Hukum dan Autopsi
Penolakan proses hukum dan autopsi tersebut dilakukan keluarga dengan membuat surat penolakan proses hukum dan ditandatangani di atas meterai.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga dari korban bunuh diri di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak dilaksakan proses hukum dan autopsi atas kematian AAN (60).
Penolakan proses hukum dan autopsi tersebut dilakukan keluarga dengan membuat surat penolakan proses hukum dan ditandatangani di atas meterai.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurutnya, keluarga korban menerima dengan ikhlas kematian korban. Mereka menolak dilakukan proses hukum dan autopsi.
"Dan sudah dibuatkan surat pernyataan menolak proses hukum dan autopsi," ujarnya.
Ia menjelaskan, korban bunuh diri meninggal dunia di Puskesmas Lurasik. Sebelumnya, korban sempat dipersiapkan Tim Medis Puskesmas Lurasik untuk dirujuk ke rumah sakit.
Pasalnya ketika di antar ke puskesmas tersebut, kondisi korban bersimbah darah dan dalam keadaan kritis.
Ketika dievakuasi ke Puskesmas Lurasik, lanjutnya, korban sempat diberikan pertolongan oleh Tim Medis puskesmas tersebut.
Korban dievakuasi oleh anggota Polsek Biboki Utara dibantu keluarga dan warga sekitar.
"Mereka tiba di Puskesmas Lurasik sekitar pukul 09.30 Wita," ujarnya.
Tim medis memberikan pertolongan kepada korban dengan membersihkan darah, memasang selang oksigen dan pemasangan infus untuk melakukan rujuk. Namun, sekira pukul 11.40 Wita korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sakit Tak Kunjung Sembuh, Pria di TTU Nekat Akhiri Hidup
Dikatakan IPDA Wilco, AAN disebut sempat beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Aksi percobaan bunuh diri ini dilakukan korban namun digagalkan oleh keluarganya.
Percobaan bunuh diri ini dilakukan korban dengan cara menenggak Pestisida (racun pembasmi hama) Jenis Akodan. Korban diduga mengakhiri hidupnya karena dilanda Sakit Asma berkepanjangan
"Besar kemungkinan korban selama ini mengalami sakit yang tidak kunjung sembuh mengingat ekonomi dalam keluarga sangat terbatas," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AAN nekat mengakhiri hidupnya dengan cara sadis. Pria yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini diduga menghabisi nyawanya sendiri dengan sebilah pisau.
Aksi nekat korban ini terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024. Korban dinyatakan meninggal dunia pasca menerima perawatan dari Tim Medis Puskesmas Lurasik sekira pukul 11.40 Wita. Insiden ini kemudian dilaporkan oleh anak korban berinisial SP ke Mapolsek Biboki Utara, Polres TTU.
Korban melakukan upaya bunuh diri dengan cara menikam pisau pada dada dan bagian bawah dada. Korban selama ini mengalami sakit asma akut dan selalu mendapatkan perawatan di rumah sakit. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab korban nekat mengakhiri hidupnya.
IPDA Wilco, menuturkan berdasarkan keterangan yang disampaikan anak korban berinisial SP, kronologi kejadian bermula ketika pada Selasa, 18 Juni 2024 Pukul 08.30 Wita pelapor yang merupakan anak dari korban sedang menjemur padi bersama istri korban berinisial MP. Setelah itu pelapor bersama istri korban hendak ke dapur untuk minum kopi. Tiba-tiba MP (istri korban) melihat AAN (korban) bersimbah darah sambil berteriak kepada pelapor.
Dia meminta SP segera menelpon pihak keluarga untuk menginformasikan bahwa korban melakukan aksi bunuh diri. Pelapor kemudian bergegas menuju Polsek Biboki Utara untuk melaporkan kejadian ini.
Berdasarkan keterangan SP (anak korban) bahwa, korban pada hari Senin, 17 Juni 2024 sekira pukul 13.39 Wita korban berupaya meminum Obat Pestisida Akodan. Aksi korban ini kemudian dicegah oleh MP.
Pada saat itu korban menyampaikan kepada MP (istri korban) bahwa, korban hendak mengakhiri hidupnya karena sangat menderita akibat penyakit yang dideritanya. MP kemudian mengambil dan membuang pestisida tersebut.
Hal senada disampaikan istri korban berinisial MP. Pasca selesai menjemur padi mereka bergegas ke dapur untuk minum kopi. Ketika tiba di dapur MP melihat korban bersimbah darah pada bagian dada dan perut.
MP kemudian meminta pelapor untuk menelepon keluarga dan melapor ke pihak Polsek Biboki Utara. Pada saat itu, MP membalikkan badan korban yang sedang bersimbah darah. MP kemudian menemukan sebilah pisau yang berlumuran di bawah bantal yang menjadi alas kepala korban.
Pasca menerima informasi itu, Anggota Piket Polsek Biboki menuju rumah korban dan langsung mengevakuasi korban menuju Puskesmas Lurasik guna mendapatkan perawatan dengan menggunakan mobil ambulance. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.