Berita Timor Tengah Selatan
Kasus Penipuan di Timor Tengah Selatan, Korban Tolak Berdamai
Menurut Fransiska, dirinya bersama suami dan anak sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres TTS beberapa waktu lalu.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Korban penipuan di Kabupaten Timor Tengah Selatan menolak untuk berdamai dengan Eferitus Efendi Jogo.
Mereka meminta agar Jogo segera ditahan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Untuk diketahui, Jogo diduga telah menipu korban Fransisca Nakamnanu, dengan janji membantu anak korban lolos menjadi prajurit TNI Angkatan Laut, dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.
Kasus ini mencuat setelah korban, Fransiska Nakamnanu, melaporkan Jogo ke polisi.
Fransisca diketahui menyerahkan uang sebesar Rp. 50 juta kepada pria yang kerap disapa Fendi ini dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi menjadi prajurit TNI Angkatan Laut.
Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terwujud dan Fendi menghilang tanpa kabar.
Fransiska menyebut pihaknya tidak ingin berdamai dengan Fendi.
"Saya merasa sangat tertipu. Uang Rp 50 juta itu sangat besar bagi saya dan keluarga. Fendi telah menipu kami. Saya tidak akan berdamai. Saya minta agar dia segera ditahan dan diadili sesuai hukum yang berlaku," kata Fransiska kepada Pos Kupang, Senin, 17 Juni 2024.
Menurut Fransiska, dirinya bersama suami dan anak sudah dimintai keterangan oleh penyidik polres TTS beberapa waktu lalu.
"Saya bersama suami dan anak saya sudah diperiksa guna dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Semua kami sudah sampai kepada penyidik," tuturnya.
Dia bersama keluarga berharap agar proses ini segera diselesaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Pelaku Penipuan Seleksi Penerimaan TNI Akhirnya Ditangkap
"Semoga ini proses cepat diselesaikan dan biar menjadi efek jera bagi pelaku. Biar kami yang pertama dan terakhir jadi korban dari pelaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eferitus Efendi M. Jogo, pria di Timor Tengah Selatan dilaporkan ke SPKT Polres TTS lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Eferitus Efendi Jogo diketahui menjanjikan kelulusan dari DS (19) asalkan keluarga DS menyerahkan uang senilai Rp. 50 juta. Efendi juga berkomitmen mengembalikan uang tersebut ke pihak keluarga bila DS tidak lulus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mor-tengah-selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.