Berita Timor Tengah Utara

Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Timor Tengah Utara Tuntas, Pansel Menanti Rekomendasi KASN

Di sisi lain, hasil secara keseluruhan juga dilaporkan kepada Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Sekda TTU, Fransiskus Fay 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekretaris Daerah atau Sekda Timor Tengah Utara (TTU), Fransiskus Bait Fay, S.Pt. M.Si, Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten TTU telah menuntaskan semua proses seleksi 6 Jabatan Tinggi Pratama lingkup Pemkab TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur, NTT.

Tahapan seleksi jabatan tersebut telah dituntaskan dan menanti rekomendasi KASN.

Dikatakan Fransiskus, semulanya sebanyak 34 orang mengikuti proses seleksi. Namun, dalam perjalanan sebanyak 2 orang mengundurkan diri sehingga tersisa 32 orang.

Pejabat yang melamar akan mengisi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sementara lowong.

Baca juga: Pria di Timor Tengah Utara Dianiaya hingga Penglihatannya Kabur

Ia menuturkan, tahapan seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, seleksi kompetensi bidang, seleksi penelusuran rekam jejak dan seleksi wawancara akhir.

"Jadi sebanyak 5 tahapan seleksi yang dilalui peserta," ujarnya, Sabtu, 15 Juni 2024.

Jabatan yang dilamar itu yakni Jabatan Inspektur, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan 3 staf ahli (Staf Ahli Bidang, Hukum, Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan).

Pada Bulan Mei 2024 lalu, pihaknya sudah memperoleh presentasi dari Asesor Provinsi NTT. Pasalnya, Asesor Provinsi NTT yang menilai kompetensi managerial dan sosial kultural.

Hasil dari presentasi ini telah diumumkan. Di sisi lain, hasil secara keseluruhan juga dilaporkan kepada Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tidak hanya itu, hasil tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Selanjutnya, Pansel akan menanti rekomendasi dari KASN mengenai hasil tersebut.

"Tiga besar masing-masing jabatan untuk kemudian diminta rekomendasi KASN. Setelah kita laporkan ke Bupati, kita laporkan ke KASN untuk dapat rekomendasi," ujarnya.

Setelah rekomendasi KASN dikeluarkan, Panitia Seleksi akan melaporkan hasil itu ke Bupati TTU. Tahapan selanjutnya, Bupati akan memohon izin ke Kemendagri. Karena sesuai dengan regulasi, proses pelantikan harus mendapatkan izin dari Kemendagri. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved