Berita Sabu Raijua

DPRD Sabu Raijua NTT Sampaikan Tiga Poin Penting Terkait Nasib Guru Kontrak Kepada KemenPAN-RB 

nasib tenaga kontrak daerah untuk dapat diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja di daerah masing-masing.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DPRD SABU RAIJUA 
DPRD Sabu Raijua melakukan Rapat Koordinasi atau Rakor dengan PIC Penerimaan Pegawai P3K Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) untuk Provinsi NTT, Ni Made Widya E.N, S.STP,M.Tr.I.P pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - DPRD Sabu Raijua melakukan Rapat Koordinasi (Rakoor) dengan PIC Penerimaan Pegawai P3K Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) untuk Provinsi NTT, Ni Made Widya E.N, S.STP,M.Tr.I.P di Ruang Serba Guna KemenPAN - RB pada Kamis, 13 Juni 2024.

Rombongan DPRD yang dipimpin oleh Laurens Abiaktho Ratu Wewo, S.Sos, Leonidas Adoe, Hendrik Tudu, Jacob Besi dan Frans Djara Liwe, lakukan koordinasi terkait persoalan  Guru Kontrak Daerah yang ditempatkan pada sekolah sekolah swasta yang tidak dapat mengikuti seleksi P3K dan juga tidak adanya formasi untuk guru - guru PAUD baik dalam seleksi P3K maupun CASN/CPNS. 

Pada kesempatan DPRD Sabu Raijua menyampaikan 3 hal penting terkait perihal tersebut.

Pertama, keberadaan guru kontrak daerah pada sekolah swasta  berdasarkan SK Bupati Sabu Raijua.

Baca juga: Banyak Gedung Kantor Desa Tak Layak di Sabu Raijua

Kedua, seluruh tenaga kontrak daerah yang diangkat melalui SK Bupati dibiayai dengan APBD Sabu Raijua.

Ketiga, guru-guru kontrak tersebut terdaftar dalam DAPODIK yang dikirimkan dan terhubung dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Berdasarkan 3 hal tersebut, menunjukkan bahwa keberadaan dan eksistensi mereka (guru kontrak) diketahui dan diakui oleh Negara melalui Pemkab Sabu Raijua. Dengan demikian, negara wajib memperhatikan nasib mereka melalui kebijakan dengan memperbolehkan mengikuti seleksi P3K Tahun 2024. 

"Kami juga memberikan penjelasan tambahan bahwa keberadaan sekolah swasta di daerah lain berbeda dengan sekolah swasta yang ada di Sabu Raijua, yang mana sekolah swasta di daerah lain pengelolaan, manajemen dan operasionalnya menjadi tanggung jawab swasta tanpa adanya peran pemerintah daerah, sedangkan sekolah swasta di Sabu Raijua, mulai dr pengelolaan, management dan operasionalnya 90 persen menjadi tanggung jawab  Pemerintah Daerah dimana guru-guru PNS dan juga guru kontrak di tempatkan oleh pemerintah, juga gedung-gedung sekolahnya dibangun dan merupakan aset pemerintah Daerah," jelas Laurens pada Jumat, 14 Juni 2024 malam.

Pada bagian akhir penyampaian, pihaknya menyampaikan bahwa dampak dari aturan yang tidak memperbolehkan tenaga kontrak daerah pada sekolah swasta mengikuti seleksi P3K tersebut, menimbulkan persoalan lain yakni banyak guru kontrak yang dimutasikan ke sekolah negeri sehingga terjadi Kelebihan guru pada sekolah Negeri dan kekurangan guru pada sekolah swasta, dan hal ini sangat berdampak buruk dan sangat merugikan Peserta didik. 

"Atas persoalan ini kami meminta kepada Kementrian agar memberikan kebijakan berdasarkan semangat otonom kepada Bupati Sabu Raijua agar dapat memutasi Guru P3K ke sekolah swasta dan menarik guru kontrak ke sekolah negeri apabila regulasinya tetap tidak memperbolehkan guru pada sekolah swasta mengikuti seleksi P3K,"lanjut Laurens.

Hal-hal yang disampaikan dalam rapat tersebut direspon secara baik oleh pihak Kementrian, bahwa kondisi yang sama terjadi pada banyak daerah sehingga persoalan ini akan dibawa dalam rapat dengan menteri untuk carikan solusi dan formulasi kebijakan yang tepat untuk menjawab persoalan tersebut. 

Pada prinsipnya pihak kementrian menurut Laurens, berpendapat yang sama bahwa negara wajib memperhatikan secara serius dan sungguh nasib tenaga kontrak daerah untuk dapat diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja di daerah masing-masing. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved