Berita Nagekeo
Kapolsek Mauponggo Sebut Perdes Larangan Adat Berdampak Positif Pada Kamtibmas
Perdes Larangan Adat atau Tanda Labu oleh Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus K. Sanam, S.H dinilai berdampak positif pada kepentingan banyak orang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MBAY - Pemerintah Desa Keliwatulewa, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo telah menerbitkan Perdes Larangan Adat atau dalam bahasa setempat disebut Tanda Labu pada tahun 2023 lalu dan pelaksanaannya mulai dijalankan pada tahun 2024 ini.
Perdes Larangan Adat atau Tanda Labu oleh Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus K. Sanam, S.H., dinilai berdampak positif pada kepentingan banyak orang dan juga berdampak pada tugas Polri untuk menciptakan Kamtibmas yang aman nyaman dan damai serta kondusif.
Hal itu karena ada beberapa point dalam larangan adat tersebut yang telah mengakomodir beberapa perbuatan pidana yang ada pada hukum tertulis yang tercantum dalam larangan adat tersebut bahkan sudah ditetapkan dalam perdes yang mana jika sudah menjadi Perdes maka sudah menjadi hukum tertulis.
Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo, AKBP Andrey Valentino, SIK melalui Kapolsek Mauponggo Iptu Yakobus K. Sanam, S.H saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama tokoh masyarakat, aparat desa, BPD, para kepala sekolah, tokoh adat, tokoh muda dan tokoh perempuan di Kampung Lajawolo, Desa Keliwatulewa, Jumat, 14 Juni 2024 pagi.
Iptu Yakobus K. Sanam pada kesempatan itu diberikan kesempatan memberikan pencerahan hukum tentang larangan adat dari sudut pandang hukum positif berharap, materi yang disampaikan diterima dengan baik dan bermanfaat guna menekan terjadinya kasus kriminal dan dia juga selalu mengharapkan informasi dan keluhan apapun dari masyarakat berkaitan dengan masalah Kamtibmas di tengah- tengah masyarakat dan juga masalah penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mauponggo yang meliputi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Keo Tengah.
"Hukum tidak tertulis ini diakui keberlakuannya di Negara kita sebagai hukum yang hidup dan mengikat serta memiliki sanksi yang harus dipatuhi ditaati dan dilaksanakan oleh semua masyarakat adat yang ada di desa adat tersebut. Karena itu Polri sangat mendukung kegiatan adat ini karena juga membantu Polri Polsek Mauponggo dalam meminimalisir gangguan kamtibmas dan perbuatan pidana dan atau menciptakan Kamtibmas yang aman dan damai," ujar Iptu Yakobus Sanam.
Dijelaskan Iptu Yakobus Sanam, berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan ditinjau dari bentuknya ada 2 bentuk hukum di Negara Indonesia yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis, jelas dia, dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu DPR Bersama pemerintah yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi berupa UU hingga Perdes sedangkan hukum tidak tertulis sebagaimana dalam pasal 18B ayat 2 dan pasal 182 ayat 3 UUD 1945 salah satunya adalah hukum adat seperti tanda labu/larangan adat di Desa Sawu yang dikenal dengan Yegha Adat.
Baca juga: Kodim 1625 Ngada Gelar Pelatihan Penanganan Bencana Alam
"Harapannya agar larangan adat berupa Tanda Labu adat ini yang sudah dalam bentuk Perdes bisa diterima dengan baik oleh semua masyarakat Desa Keliwatulewa karena telah menjadi hukum tertulis. Dan juga hal yang sama bisa ditiru oleh semua desa yang ada di Kecamatan Mauponggo ini. Prinsipnya Tanda Labu adat berupa Perdes tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum tertulis yang lebih tinggi," tambah dia.
Penjabat Kepala Desa Keliwatulewa, Paulus Yohanes Djato, SE pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada Kapolsek Mauponggo dan jajaran yang mau memberikan pencerahan hukum kepada warga desanya.
Pada kesempatan itu, Paulus Yohanes Djato sempat menanyakan hukum adat yang saat ini berlaku jika dipandang perspektif hukum positif yang langsung diterangkan oleh Iptu Yakobus Sanam, hukum adat dipandang baik karena mengikat masyarakat dalam komunitas adat karena dapat menekan angka kejahatan dan itu tidak dilarang sepanjang tidak bertentangan dgn hukum positif.
"Hukum adat lebih mengena jika diberlakukan di dalam masyarakat kita karena hidup di tengah masyarakat yang mana jika tidak dilaksanakan maka akan mempengaruhi psikologis dari pelaku yang melakukannya sehingga bagi kami sangat baik dan kami siap mendukungnya, silahkan jika Desa dan para tokoh adat dalam pelaksanaannya ada kendala kami Polri siap membantu," jelas Iptu Yakobus menjawab pertanyaan Penjabat Kepala Desa Keliwatulewa, Paulus Yohanes Djato.
Iptu Yakobus Sanam pada kesempatan itu juga menjelaskan pertanyaan tokoh masyarakat terkait dengan apabila seseorang melanggar hukum adat dan dikenakan sanksi apakah orang tersebut masih diproses secara hukum positif atau tidak.
Atas pertanyaan itu, Iptu Yakobus Sanam mengatakan, semua bisa di proses jika melanggar hukum pidana, walaupun sudah di denda sesuai hukum adat karena melanggar ketentuan adat, namun jika kedua belah pihak bersepakat maka ada kebijakan Kapolri yaitu Restoratif Justice artinya penyelesaian perkara diluar jalur peradilan dan itu terjadi jika kedua pihak bersedia untuk berdamai yg dibuktikan dengan surat pernyataan.
Desa Keliwatulewa
Nagekeo
Perdes Larangan Adat
Kapolres Nagekeo
AKBP Andrey Valentino
Kapolsek Mauponggo
POS-KUPANG.COM
Dorong Pemanfaatan Data untuk Pembangunan Daerah, BPS Nagekeo Launching Pojok Statistik |
![]() |
---|
Akibat Dianiaya 11 Pemuda, Guru SDK Watuhdoge, Nagekeo Belum Bisa Makan |
![]() |
---|
11 Pemuda di Mauponggo Nagekeo NTT, Diduga Aniaya Seorang Guru |
![]() |
---|
Politeknik Santo Wilhelmus Boawae Nagekeo Kembali Lahirkan 71 Lulusan Siap Bekerja |
![]() |
---|
Warga Nagekeo Harap Bantuan Perumahan Warga Kurang Mampu Terus Dilanjutkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.