Berita Belu
Jamin Pemenuhan Hak, Kemenkumham NTT Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan di Belu
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel King Star Atambua pada Jumat 14 Juni 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Imigrasi Atambua
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan di Kabupaten Belu, wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel King Star Atambua pada Jumat 14 Juni 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Imigrasi Atambua, camat, kepala desa, lurah dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Gideon I.S. Pali, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa hak atas kewarganegaraan harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
"Status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh negara," ujar Gideon.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak serta kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Gideon menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur syarat dan tata cara memperoleh serta memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
"Undang-undang ini juga mencakup peraturan pelaksana yang menyatu dengan peraturan awalnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan," katanya.
Namun, Gideon mengakui masih terdapat beberapa persoalan dalam penerapan undang-undang kewarganegaraan, seperti status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Misalnya, kata dia, Pasal 41 UU Kewarganegaraan mengatur bahwa anak dari perkawinan campuran harus didaftarkan oleh orang tuanya pada Kantor Pencatatan Sipil, namun kurangnya kesadaran dari orang tua sering kali menyebabkan permasalahan.
"Contoh kasus yang pernah mencuat adalah kasus Gloria Natapraja Hamel pada tahun 2016, seorang anak dari perkawinan campuran yang status kewarganegaraannya sempat dipermasalahkan. Selain itu, terdapat persoalan batas waktu untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak dari keturunan campuran yang telah memperoleh kewarganegaraan terbatas, yang harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun," jelas Gideon.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman masyarakat mengenai kewarganegaraan dan pewarganegaraan dapat meningkat.
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Kinerja dan Profesionalitas, 84 Orang Satpol PP Belu Ikuti Bimtek
Regina Anu Siga, S.H, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada Kantor Kemenkumham NTT menyebut bahwa Belu dipilih sebagai lokasi sosialisasi mengingat banyaknya perkawinan campur antara warga Timor Leste dan Indonesia.
Regina menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda untuk mendaftar dan memilih kewarganegaraan.
"Anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda diwajibkan untuk memilih kewarganegaraan saat mencapai usia 18 tahun. Jika mereka memilih menjadi warga negara Indonesia, mereka harus mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing mereka," ujarnya.
"Penting bagi orang tua untuk melaporkan dan memastikan dokumen kependudukan anak mereka diperbarui sesuai dengan kewarganegaraan yang dipilih," pungkasnya. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Satgas Pamtas RI-RDTL dan Karang Taruna Nanaenoe Belu Tanam Pohon di Wilayah Rawan Longsor |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Disparbud Belu Baksos di Wisata Religi Patung Bunda Maria Segala Bangsa |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru 2025, Pasar Tradisional Atambua Ramai Dikunjungi Warga Meski Harga Sembako Naik |
![]() |
---|
Ketua IPSI Belu Bangga Antonius Tuke Harumkan IPSI dan Perisai Diri Belu di Kanca Internasional |
![]() |
---|
Antonius Tuke Eduk Pesilat Asal Wedomu Belu NTT Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.