Berita Timor Tengah Utara

Bupati Timor Tengah Utara Bantah Tuduhan Pengaduan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polda NTT 

Polda NTT meminta klarifikasi Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David di Polda NTT

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David membantah tuduhan yang disampaikan di dalam pengaduan oleh seorang pengusaha di Kabupaten TTU perihal dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTT beberapa waktu lalu.

Menurutnya, klarifikasi yang telah disampaikan dalam sejumlah media beberapa waktu lalu adalah pernyataan resmi dirinya mengenai permintaan klarifikasi dari Polda NTT.

Juandi menegaskan tidak akan memberikan klarifikasi lagi perihal permintaan klarifikasi dirinya dari Ditreskrimum Polda NTT pada 10 Juni 2024 lalu.

"Saya sudah klarifikasi awal to, saya tidak bisa klarifikasi lagi," ujarnya, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca juga: Gelar Pangan Murah di Masjid, Umat Muslim Apresiasi Dinas Ketahanan Pangan Timor Tengah Utara 

Dikatakan Juandi, dirinya masih menanti proses pemeriksaan berikutnya dari pihak kepolisian. Pasalnya, ia telah memberikan klarifikasi atas pengaduan itu.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) meminta klarifikasi Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David di Polda NTT pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima POS-KUPANG.COM, permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda NTT tersebut dilaksanakan atas pengaduan seorang pengusaha asal Kabupaten TTU bernama Hironimus Taolin.

Informasi ini diperoleh pasca POS-KUPANG.COM, menerima foto bukti surat permintaan klarifikasi dengan nomor surat B/1776/VI/2024/Ditreskrimum. 

Surat undangan wawancara klarifikasi perkara tertanggal 4 Juni 2024 tersebut berisi tentang, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT sedang melaksanakan penyelidikan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh Hironimus Taolin (pengusaha asal Kabupaten TTU) yang terjadi pada sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

POS-KUPANG.COM telah berusaha mengonfirmasi Bupati TTU dan pengadu dalam hal ini Hironimus Taolin. Namun, hingga berita ini ditulis, kedua belah pihak belum memberikan jawaban atas hal ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved