Berita Flores Timur

Penjabat Bupati Flores Timur Selesaikan Polemik Kades Berhentikan Guru PAUD di Flores Timur

Sementara Katarina dan kepala desa hingga kini belum memberikan komentar saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Dinas PMD Flores Timur, Alvi Kaha. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid berhasil menyelesaikan polemik antara Kepala Desa (Kades) Sulengwaseng, Lukas Perinbasa Sogen dengan guru PAUD, Katarina Adriani Utowitin, Rabu, 12 Juni 2024.

Persoalan ini terjadi di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor. Kades Lukas memberhentikan Katarina lewat surat dengan dalil beban kerja usai Katarina dilantik menjadi PPS Pilkada 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Alfi Kaha, mengatakan keduanya telah bertemu Penjabat Bupati Flores Timur Sulastri Rasyid dan menuai kesepakatan tak jadi diberhentikan.

"Ibu Penjabat Bupati Flores Timur mengarahkan kades untuk tidak memberhentikan guru. Terhadap hal ini, kades setuju dengan permintaan ibu penjabat," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024

Dalam pertemuan itu, Kades Lukas mengaku belum ada SK pemberhentian sehingga masih ada kesempatan mengajar.

"Soal apakah ibu guru masih berniat kembali mengajar lagi tergantung ibu sendiri," kata Alvi Kaha yang turut hadir dalam pertemuan itu.

Sementara posisinya sebagai anggota PPS Pilkada, jelas Alvi, Katarina telah melayangkan surat pengunduran diri secara resmi ke KPU Flores Timur.

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, mengapresiasi Penjabat Bupati Sulastri Rasyid yang telah menyelesaikan persoalan itu.

"Mewakili PGRI Flores Timur, saya apresiasi Pj Bupati yang selesaikan masalah ini," katanya.

Menurutnya, kisruh semacam itu memang harus segera diselesaikan mengingat salah satu tugas Bupati adalah melindungi guru honor. 

Sementara Katarina dan kepala desa hingga kini belum memberikan komentar saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Guru PAUD di Solor Flores Timur, Diberhentikan Kepala Desa Setelah Lima Tahun Mengabdi

Sebelumnya, guru PAUD di Sulengwaseng, diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa melalui sepucuk surat usai dilantik sebagai anggota PPS.

Pemberhentian itu memilukan hati Katarina yang lima tahun mendedikasikan diri serta ijazah sarjananya mengantar sekolah hingga meraih terakreditasi. 

Katarina juga adalah anggota PPS saat Pemilu 14 Februari 2024. Dia menjalankan tugasnya sebagai guru dan PPS dengan baik tanpa menimbulkan persoalan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved