Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Gandeng LBH APIK Gelar Workshop Ketrampilan Pembelaan Pidana
Melalui keterampilan yang tepat, seorang pembela hukum dapat memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan tidak memihak
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay membuka secara resmi Workshop Keterampilan Pembelaan Pidana yang digelar di Hotel Harper Kupang pada hari Rabu 12 Juni 2024.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pengacara dalam pendampingan hukum dan diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK).
Acara tersebut dihadiri oleh CEO dan Pendiri International Bridge to Justice (IBJ), Karen Tse, Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, perwakilan LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, perwakilan Kanwil Kemenkumham NTT, para pelatih serta 25 pengacara peserta.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang mengungkapkan rasa terhormat dan bangganya dapat hadir di tengah-tengah para profesional hukum, aktivis, dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen tinggi dalam memperjuangkan keadilan, khususnya di bidang pembelaan pidana.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Dorong Transformasi Kesehatan Melalui Posyandu Terintegrasi
Ia menekankan bahwa peran pembela hukum dalam sistem peradilan pidana sangatlah vital.
"Melalui keterampilan yang tepat, seorang pembela hukum dapat memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan tidak memihak," ujarnya.
Fahrensy juga menjelaskan bahwa workshop ini adalah inisiatif penting untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pembela hukum di NTT. Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berpengalaman, para peserta diharapkan mendapatkan pengetahuan baru yang dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari.
"Saya mengapresiasi langkah IBJ dan LBH APIK NTT dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Kerjasama seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan lebih manusiawi," tambahnya.
Di akhir sambutannya, Pj. Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan LBH APIK NTT di Kota Kupang sangat penting dan berarti.
LBH APIK NTT tidak hanya memberikan bantuan hukum tetapi juga menjadi tempat berlindung dan memperoleh keadilan bagi mereka yang seringkali kurang mendapatkan perhatian dalam sistem hukum.
"LBH APIK NTT telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan kelompok rentan lainnya, memberikan pendampingan, serta edukasi hukum yang sangat dibutuhkan," katanya.
Sementara itu, Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran IBJ yang mendukung pendampingan dan keadilan di seluruh dunia. Menurutnya, terpilihnya Kota Kupang sebagai lokasi untuk penguatan kapasitas dan keterampilan bagi para pembela keadilan adalah sebuah berkah.
"Ini menjadi suatu berkat tersendiri karena tidak semua daerah di Indonesia mendapat kesempatan tersebut," ujarnya.
Ansy juga menjelaskan bahwa LBH APIK telah bekerja sama dengan IBJ sejak tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.