Breaking News

Berita Kota Kupang

Dinas P dan K Kota Kupang Jelaskan Empat Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

Okto menuturkan terkait sistem zonasi, ketika memilih jalur zonasi maka yang menjadi kunci atau patokan adalah kartu keluarga. 

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menjelaskan terkait empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 jenjang SD dan SMP.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang umumnya ditanyakan oleh orang tua siswa salah satunya tentang jalur pendaftaran. 

Dijelaskannya pendaftaran dapat dilakukan secara online via daring, maupun offline datang langsung ke lokasi satuan pendidikan tempat mendaftar. Pendaftaran online dibuka pada tanggal 19 - 21 Juni 2024, sedangkan offline dibuka dari tanggal 19 - 22 Juni 2024.

Berkas pendaftaran yang harus disiapkan dan link pendaftaran dapat diakses di laman website https://siapppdbkupangkota.id/

“Silahkan dilihat dan lengkapi berkas yang perlu disiapkan. Kami juga sudah menyediakan operator teknis yang siap di setiap satuan pendidikan tempat mendaftar untuk membantu dan melayani jika ada kesulitan,” ujarnya Rabu, 12 Juni 2024 di ruang kerjanya.

Selain itu alur pendaftarannya dapat dilihat melalui video tutorial youtube yang telah disiapkan oleh Dinas P dan K di link berikut https://youtu.be_6NPXIdgUbw?si=6DYLPd45UxfjzvmE untuk membantu para peserta mengikuti langkah-langkah pendaftaran secara online.

Okto menuturkan terkait sistem zonasi, ketika memilih jalur zonasi maka yang menjadi kunci atau patokan adalah kartu keluarga. 

“Saat kita masukan alamat dengan sendirinya sistem akan menampilkan sekolah. Misalnya si A di Kelurahan Lasiana itu jenjang SMP hanya di SMPN 10 Kupang. Ketika kita input RT dan kelurahan maka otomatis yang tampil adalah SMPN 10 Kupang tidak ada SMP yang lain. Ini bukan kendala teknis, tetapi sistem memang normatif mengikuti zonasi,” tuturnya.

Ada empat jalur pendaftaran PPDB yakni pertama, jalur zonasi untuk SMP dialokasikan sebanyak 55 persen dari total kuota di sekolah tersebut. Kedua jalur afirmasi, dialokasikan sebanyak 35 persen. Ketiga jalur perpindahan tugas orang tua, alokasi yang disediakan 5 persen dan keempat jalur prestasi kuota yang disediakan 5 persen.

Diungkapkan Okto, mendaftar di luar zonasi dapat diberlakukan dengan persyaratan tertentu. Untuk jalur afirmasi bagi anak dari keluarga tidak mampu dapat melampirkan bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika ada atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jalur afirmasi harus ada bukti fisik yang diupload. Bukti yang diupload atau diunggah adalah KIP kalau ada, atau KKS, atau kartu PKH karena itu legitimasi yang membuktikan bahwa siswa tersebut kurang mampu. Kalau tidak mengupload salah satu dokumen yang dipersyaratkan jelas tidak akan diterima,” jelas Okto.

Baca juga: Dinas Dikbud Kota Kupang Buka Posko Aduan PPDB Tahun 2023

Demikian juga jalur prestasi harus melampirkan bukti dokumen sertifikat atau piagam. 

“Ketika bukti tidak ada, sistem otomatis tolak. Jalur prestasi tingkat kejuaraan yang diakomodir kalau event tingkat kabupaten/kota hanya juara 1. Juara 2 dan 3 tidak bisa. Kalau eventnya tingkat provinsi, juara 1,2,3 bisa diakomodir sedangkan juara harapan tidak bisa. Kalau event antar negara, siswa tersebut peserta saja bisa diakomodir yang penting ada dokumen fisik sertifikat atau piagam yang diunggah,” ungkapnya.

PPDB Jalur afirmasi dan prestasi bisa mendaftar di dua sekolah, satu sekolah di zonasi yang merupakan hak PPDB, sedangkan satunya lagi di sekolah yang dipilih.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved