Korupsi Gedung SMP di Sumba Barat
BREAKING NEWS: Kejari Sumba Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 5 Lamboya
Selanjutnya, demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB) SMPN 5 Lamboya, Sumba Barat tahun anggaran 2017, Kamis 13 Juni 2024 sore.
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidkan Sumba Barat, SUA, Mantan Kepala SMPN 5 Lamboya, PPW dan tersangka FS selaku penanggung jawab fisik Pekerjaan.
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II Waikabubak, Sumba Barat untuk menjalani proses hukum.lebih lanjut.
Perbuatan para tersangka menyebabkan negara (daerah) mengalami kerugian sebesar Rp.475.972.848 dari plavon anggaran sebesar Rp 475.972.848. Kenapa demikian? Hal itu karena bangunan yang dikerjakan tidak layak sama sekali dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) semenjak selesai dikerjakan.
Demikian keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H, M.H yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Hero Ardi Saputro, S.H, Kasie Intel, Tommy Harizon, S.H, M.H, Kasie Datun, Johamsen Christian Hutabarat, S.H, M.H, Kasie.Pidum, I Gusti Putu Suda Adnyana, S.H, M.H dan Kasie pengelolal barang bukti dan barang rampasan, I Wayan Yuda Satria, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis 13 Juni 2024 sore.
Menurut Bintang Latinusa Yusvantare, para tersangka disangkakan pasal Primair, dalam hal ini pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.
Selanjutnya, demi kepentingan penyidikan jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan.
Ia menambahkan pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Sumba Barat mendapat alokasi dana DAK sebesar Rp 5 miliar lebih. Dari jumlah anggaran tersebut, salah satunya adalah pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB) SMPN 5 Lamboya, Sumba Barat. (pet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kejari-Sumba-Barat-tahan-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.