Berita Sikka

KPU Sikka Rekrut 928 Pantarlih Pilkada Tahun 2024

KPU Sikka merekrut 928 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
HERIMANTO - Ketua KPU Sikka Herimanto. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka merekrut 928 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sikka tahun 2024.

Ketua KPU Sikka Herimanto melalui juru bicara KPU Sikka, Yosef Fredianus Boy Gapo mengatakan Pantarlih yang direkrut akan ditugaskan pada 555 tempat pemungutan suara (TPS) di 194 desa/kelurahan dari 21 kecamatan Se-Kabupaten Sikka.

Dikatakannya kebutuhan Pantarlih yang direkrut disesuaikan dengan jumlah pemilih per TPS dan jumlah TPS.

"Pantarlih yang kami rekrut disesuaikan jumlah TPS dan jumlah pemilih per TPS. Jika pemilih per TPS sampai 400 orang, dibutuhkan 1 Pantarlih dan lebih dari 400 – 600 orang dibutuhkan 2 Pantarlih”, jelasnya Rabu 12 Juni 2024.

Kata dia, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Sikka tahun 2024, sebanyak 244.402 orang yang tersebar di 555 TPS. Jadi, ada penambahan pemilih, sebanyak 180 dari pemilih Pemilihan Umum sebelumnya dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 244.222 pemilih.

Untuk jumlah pemilih per TPS lebih dari 400 orang sebanyak 373, akan ditugaskan 746 Pantarlih. Sementara jumlah pemilih per TPS sampai 400 orang sebanyak 182, akan ditugaskan 182 Pantarlih. Jadi total 928 Pantarlih.

Baca juga: KPU Sikka Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Sebagai informasi, jadwal pembentukan petugas Pantarlih yakni, pengumuman pendaftaran 13-17 Juni 2024; penerimaan pendaftaran 13-19 Juni 2024; penelitian adminsitasri 14-20 Juni 2024; pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024; penetapan nama hasil seleksi, 23 Juni 2024 dan pelantikan 24 Juni 2024.

Sementara persyaratan menjadi Pantarlih yakni, surat pendaftaran sebagai pantarlih, daftar riwayat hidup (DRH), foto copy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), foto copy ijazah sekolah menengah/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik. Informasi lebih lanjut, kunjungi sekretariat PPS di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved