Pilkada Sikka
Caleg Terpilih Maju Pilkada, KPU Sikka: Tunggu PKPU
Herimanto menerangkan, jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf s, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan dan menyatakan secara tertulis
POS-KUPANG.COM, SIKKA - Terkait pencalonan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju pada Pilkada Sikka, KPU Sikka mengaku masih menunggu PKPU.
Ketua KPU Sikka Herimanto menjelaskan, secara teknis pelaksanaan peraturan KPU tentang pencalonan pada Pilkada 2024 masih berproses di tingkat pusat.
"Kami masih menunggu PKPU dan jika sudah terbit, pasti kami akan sosialisasikan lebih awal," ujar Herimanto saat dihubungi, Rabu (5/6/2024) dikutip dari Kompas.com.
Herimanto menerangkan, jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf s, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan dan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Hanya saja, lanjutnya, regulasi tersebut mengatur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang sedang menjabat.
"Maka dari itu kami menunggu melalui PKPU (terkait syarat bagi caleg terpilih yang maju Pilkada)," ujar dia.
Sebelumnya, Martinus Wodon, calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan diri maju pada Pilkada 2024.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku telah memantapkan diri untuk berkontestasi pada Pilkada Sikka kali ini.
"Tidak ada paksaan dari siapa pun tetapi ini lahir dari keinginan saya untuk membangun Sikka," ujar Martinus saat ditemui di Maumere, Rabu (5/6/2024).
Martinus menuturkan belum lama ini dirinya dipinang sebagai wakil bupati oleh mantan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
Sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan para caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024.
Namun belakangan Hasyim menyatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju pilkada.
Baca juga: Pelaku Usaha dan Orang Muda Desa Nita Sikka, Belajar Digital Marketing, Kades: Kita Butuh SDM Handal
Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
MK Putus Perkara PHPU Sikka Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
KPU Klaim Tuduhan Amandus-Robertus Ray dalam Pilkada Sikka Tidak Terbukti |
![]() |
---|
KPU Sikka Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada di MK Besok, Simak Komentar Herimanto |
![]() |
---|
Herimanto: Kami Hormati Gugatan Peserta Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sikka Hormati Gugatan Peserta Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.